Medan, (ICWPost)
Empat orang terdakwa dugaan korupsi dana Covid-19 ditahan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis (17/3).
Idianto, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa Tim JPU dari Kejati Sumut dan Kejari Samosir menahan empat terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir, SES (selaku rekanan), MT (selaku PPK Kegiatan), SS (PPK Kegiatan).
Alasan dilakukan penahanan, lanjut Yos Tarigan, keempat terdakwa dikhawatirkan tidak kooperatif, melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Aturan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (M24/Red01)