Paluta.ICWPost.id
Beberapa jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara mendatangi Mapolres Tapanuli Selatan, Minggu (25/9). Kedatangan mereka untuk melaporkan advokat yang juga youtuber yang dinilai telah melanggar UU ITE, serta melakukan penghinaan sekaligus pencemaran nama baik lembaga kejaksaan.
Hendrik Dolok Tambunan SH mewakili jaksa dilingkungan Kejari Paluta kepada wartawan menyampaikan, bahwa Alvin Lim dilaporkan dengan nomor laporan Nomor :STTLP/B/368/IX/2022/SPKT/Polres Tapanuli Selatan/Polda Sumut karena menuding jaksa dan institusi Kejaksaan sebagai sarang mafia.
“Saya secara pribadi sebagai jaksa dan tidak terima pernyataan tersebut, itu sebabnya kami melaporkan Alvin Lim atas dugaan pencemaran nama baik, dan UU ITE,” kata Hendrik yang juga Kasi Intel Kejari Paluta, dalam keterangannya, Minggu (25/9).
Hendrik didampingi Dona Martinus Sebayang yang juga Kasi Pidum Kejari Paluta bersama jaksa lainnya melaporkan Alvin karena dianggap telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap lembaga Kejaksaan Republik Indonesia melalui sosial YouTube.
” Kami lakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap lembaga, ini merupakan hak konstitusi kami sebagai warga negara dimana kami korban yg berprofesi sebagai jaksa sangat direndahkan. Laporan ini dibuat atas kesadaran kami sendiri bukan karena perintah siapapun jadi jangan kaitkan dengan pimpinan kami,”tegas Hendrik
Disebutkannya, ujaran kebencian, penghinaan, sekaligus pencemaran nama baik terhadap lembaga kejaksaan yang dilakukan Alvin disiarkan melalui YouTube Channel Quotient TV.
Oleh karenanya, pihaknya melaporkan Alvin dengan pelanggaran pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU ITE dan atau pasal 207 KUHP pidana.
“Kami berharap laporan ini bisa segera ditindaklanjuti,” Ucapnya. (BHS)