Jambi  

Vonis 3 Bulan Penjara, Kejaksaan Nyatakan Banding Terhadap Putusan PN Tebo

Muaratebo.icwpost.id I Hal ini disampaikan oleh kasi Intel Kejaksaa. negeri Tebo Febrow melalui pesan WhatsApp pada (12/12) “bandingnya sudah kita nyatakan dan besok Rabu (13/12) kita gelar releasnya, sabar ” ujar Febrow

Kasus perkosaan yang melibatkan Budi, warga Tebo yang berasal dari warga Suku anak dalam (SAD) atau disebut KUBU, menuai polemik pasca divonis 3 bulan penjara oleh majlis hakim yang dketuai oleh Diah Astuti Miftafiatun SH, yang juga menjabat sebagai ketua PN Tebo, dianggotai oleh Rintis Chandra SH.MH, serta Julian Leanardo Marbun S.H yang juga menjabat sebagai Humas PN Tebo.

Untuk diketahui hakim memutus Budi 3 bulan penjara dengan dasar terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat 1 UU perlindungan anak, akan tetapi didalam pasal tersebut ancaman pidananya adalah minimal lima tahun penjara sementara putusan hakim hanya memutus 3 bulan penjara untuk budi. (adl)