Jambi  

Terpidana Asusila Bebas Berkeliaran, Julian: ‘Itu Tanggung Jawab Jaksa”

Tebo.icwpost.id I Sampai berita ini diturunkan pada (12/12) Budi terpidana kasus asusila terhadap anak dibawah umur dengan kurungan penjara 3 bulan tidak diketahui keberadaannya, pasca diberikan penangguhan penahanan pada (7/12) dan sampai sidang putusan budi tidak hadi.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada PN Tebo melalui pesan whasaapp, julian menyampaikan ” panangguhan penahanan diberikan pada tanggal (7/12), dengan batas waktu sampai dengan persidangan putusan pada (12/12), nanti masalah pengurangan masa tahanan dan eksekusi akan dihitung oleh lapas dan dilaksanakan oleh kejaksaan” ujar Julian

Ketika ditanya apakah ada dugaan bahwa terpidana telah kabur karena tidak kembali pada sidang putusan julian mambantah ” tidak pak, kemarin sudah komunikasi dengan kejaksaan dan penjaminnya menyatakan siap menjamin terdakwa hadir disidang”

Akan tetapi pada sidang putusan terdakwa tidak hadir dan ketika sudah berubah status jadi terpidada juga tidak dieksekusi, terakhir julian humas PN Tebo hanya menyampaikan ” pengadilan hanya memeriksa perkara dan memutuskan , pelaksanaan putusan ada dikejaksaan”. (adl)