Batubara.icwpost.id I TIm Reskrim Polsek Labuhan Ruku, Polres Batu Bara menggerebek sekaligus membongkar gubuk yang dijadikan tempat menjual dan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di Dusun II Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus, pada Rabu (6/12) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto SH dan Kanit Reskrim Ipda Christian DC Panggabean bersama tim yang diturunkan berhasil menangkap dua orang terduga pengedar yakni, AR (28) warga Dusun IV dan J (40) warga Dusun II Desa Lima Laras. Usai dibawa ke Polsek Labuhan Ruku, kedua terduga pengedar dan barang bukti dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Batu Bara.

Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan menjelaskan, bahwa dalam penggeledahan itu berhasil ditemukan 1 paket ukuran sedang berisi sabu seberat 1,17 gram, 2 unit timbangan elektrik dan 73 keping plastik klip kosong.
Juga ditemukan 3 buah kaca pyrex berisikan rekatan sabu, 17 kaca pyrex baru, 1 buah bong, 2 buah mancis, 1 buah kotak bekas pengiriman atas nama AR, 2 unit handphone, 1 buah dompet kecil dan uang sebesar Rp 225 ribu.
“Setiap adanya dumas dari masyarakat, personel Sat Narkoba dan jajaran Polsek turun langsung ke lapangan melakukan tindakan Kepolisian, dengan Grebek Kampung Narkoba (GKN),” kata Sastrawan, pada Jumat (8/12). (Dolok)







