Breaking News

2 Orang Tersangka TPPO Diamankan Polisi dari Lokasi Persembunyian

Batubara.icwpost.id

Satuan Reserse Kriminal Polres Batubara kembali mengamankan dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 41 orang calon pekerja migran Indonesi (PMI).

Adapun identitas keduannya yakni Hemdri Siagian (38), warga Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, dan Faijul Jalaludin (39) warga Sei Alim Hasal, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.

Dua orang agen PMI Ilegal ini diamankan pada Rabu (20/9) oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Batubara.  “Dalam artian, 5 dari 6 tersangka sudah diamankan. Kemarin, dua sopir bus, dan satu ABK kami amankan, kini agen ilegalnya sudah kami amankan dari persembunyiannya,” ujar KBO Reskrim sekaligus Humas Polres Batubara, Abdi Tansar, Selasa (26/9).

Jelasnya, pengangkapan kasus TPPO ini bermula pada Minggu (17/9), Satreskrim Polres Batubara mengamankan 41 orang calon Pekerja Migran Indonesia. “41 orang tersebut dibawa menggunakan dua unit bus dari Sei Piring, Asahan menuju pantai jono Batubara. Namun, ditengah jalan, bus tersebut diberhentikan oleh tim opsnal,” jelas Abdi.

Ungkapnya, dari kejadian tersebut, petugas melakukan pengembangan dan mendapatkan dua nama tersangka sebagai agen PMI ilegal.

“Tersangka sudah mengetahui dirinya menjadi DPO dan melarikan dirimu ke Provinsi Riau. Petugas yang sudah mengetahui persembunyian tersangka, langsung mengejar dan mengamankan keduanya,” katanya. (red01/ril)