Aceh  

Bongkar Rumah Warga. Warga Aceh Selatan Diamankan Polresta Banda Aceh

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80

Banda Aceh-icwpost I Polresta Banda Aceh kembali menangkap EY (32) warga Kabupaten Aceh Selatan yang merupakan residivis kasus pencurian dengan cara membongkar rumah milik warga dan mengambil enam unit handphone, dan satu BPKB sepeda motor serta sejumlah uang.

“Kejadian tersebut menimpa Suhatman Rizal (45) warga Gampong Barabung Kecamatan Darussalam Aceh Besar dan Liyuzayani (28) warga Gampong Lutueng, Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, di Banda Aceh, Kamis. (9/7)

Kompol Dizha menjelaskan, pelaku pencurian tersebut merupakan residivis yang pernah dihukum dalam perkara “pencurian dengan pemberatan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dari KUHPidana oleh Pengadilan Negeri Jantho pada 2023 lalu.

“Pelaku merupakan residivis yang kembali beraksi dengan melakukan perbuatan yang sama,” ujarnya.

Berdasarkan laporan korban, Tim Rimueng Koetaradja Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan terkait pelaku yang melakukan aksi pencurian barang berharga milik para korban. Pelaku akhirnya ditangkap pada Selasa (7/7) di kawasan Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh, serta mengamankan barang bukti hasil pencuriannya.

Dizha menjelaskan, kedua korban kehilangan enam alat komunikasi, di antaranya HP merk Samsung Galaxy A32, HP Merk Samsung A05s, HP Merk Iphone 11, HP merk Infinix Hot 50, HP merk Oppo A5i, HP merk Samsung Duos, satu buah BPKB, kunci sepeda motor, STNK dan KTP serta sejumlah uang milik korban.

Melalui olah TKP, pelaku diduga masuk dengan cara merusak jendela dan juga pintu belakang rumah korban saat mereka sedang tertidur. Aksi pencurian ini baru diketahui di pagi harinya.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Kompol Dizha, pelaku pencurian dengan membongkar rumah ini diketahui juga melakukan aksinya di TKP lain yakni di Gampong Jeulingke, Gampong Rukoh, Gampong Lamgugob dan Gampong Tibang dalam wilayah Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

“Kini, pelaku ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya. Red01/ril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *