Bener Meriah-icwpost I Seorang perempuan di Bener Meriah, Aceh, IK (32) mengalami sejumlah luka akibat pembacokan yang diduga dilakukan suaminya. Penganiayaan itu disebabkan pelaku sakit hati kepada korban.
“Hubungan tersangka dan korban adalah suami istri namun pernikahannya belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA),” kata Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Julpandi saat dimintai konfirmasi, Rabu (24/6).
Tersangka berinisial A membacok korban yang tercatat sebagai warga Aceh Tengah di Kampung Lot Bener Kelipah, Kecamatan Bener Kelipah, Bener Meriah, Senin (22/6) malam. A disebut membacok korban karena masalah rumah tangga.
“Motifnya sakit hati karena tidak ada keterbukaan selama menjalani hubungan suami istri,” jelas Julpandi.
Kejadian pembacokan itu terungkap setelah seorang warga mendatangi rumah yang ditempati korban dan melihat korban dalam keadaan penuh luka. Korban disebut mengalami luka bacok pada bagian tangan, betis, dan punggung.
Saksi langsung membawa korban ke RS Muyang Kute Bener Meriah untuk mendapatkan penanganan medis. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Bener Meriah dengan nomor laporan LP/B/26/VI/2026/SPKT/POLRES BENER MERIAH/POLDA ACEH, tertanggal 23 Juni 2026.
Usai dilakukan penyelidikan, polisi menciduk A sehari usai kejadian. Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa parang bergagang kayu. Tersangka A saat ini ditahan di Polres Bener Meriah.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat,” ujar Julpandi. Red01/ril







