Breaking News
Jambi  

Jadikan Surat Camat Rujukan Pilkades Aman dan Tentram di Teluk Rendah Ulu, PMD Tebo Dituding Tabrak Aturan

Tebo-icwpost I Pertemuan fasilitasi yang diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo pada Senin (22/6) dinyatakan menemui jalan buntu (deadlock). Hal tersebut ditegaskan oleh Ilhami, S.H., selaku Kuasa Hukum Calon Kepala Desa (Cakades) nomor urut 1 Desa Teluk Rendah Ulu. 

Menurut Ilhami, agenda pertemuan yang diselenggarakan oleh Dinas PMD tersebut tidak menghasilkan klausul penyelesaian ataupun poin penetapan hukum apa pun. Ia menilai jalannya forum tersebut cacat formil dan tidak memiliki legitimasi serta dasar hukum (legal basis) yang kuat.

“Undangan serta forum yang difasilitasi oleh Dinas PMD hari ini sama sekali tidak menghasilkan keputusan konkret (legal result) dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Ilhami.

Dalam forum tersebut, pihak Kuasa Hukum mengajukan interupsi kepada Kepala Dinas PMD guna mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) serta relevansi pembuktian dari agenda yang sedang berlangsung.

“Kami mempertanyakan klasifikasi dari agenda ini, apakah merupakan forum penyelesaian sengketa resmi di tingkat Panitia Kabupaten? Kami juga mempertanyakan apakah output dari pertemuan ini memiliki kekuatan hukum untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Dinas PMD serta Surat Camat terdahulu, yang secara sepihak menyatakan bahwa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Teluk Rendah Ulu tidak bermasalah,” papar Ilhami. 

Secara khusus, Tim Kuasa Hukum mempertanyakan legitimasi yuridis Panitia Tingkat Kabupaten yang menggunakan Surat Camat sebagai rujukan utama untuk menyatakan pelaksanaan Pilkades bersih dari masalah. Panitia dinilai melakukan kelalaian hukum berat karena menerbitkan keputusan tanpa melakukan pemanggilan ulang, klarifikasi, maupun konformitas terhadap pihak-pihak yang bersengketa (audi alteram partem). 

“Jika Panitia Kabupaten hanya bersandar pada Surat Camat tanpa memeriksa para pihak yang bersengketa, lalu apa fungsi dari seluruh Surat Keberatan dan berkas sanggahan yang telah kami sampaikan secara resmi sebelumnya? Tindakan mengabaikan surat keberatan kami ini merupakan bentuk pengabaian hak-hak prosedural klien kami,” tegas Ilhami. 

Lebih lanjut, Ilhami menyoroti bahwa Camat beserta Panitia Pemilihan dari Tingkat Desa hingga Tingkat Kabupaten telah melakukan pelanggaran regulasi yang fatal karena secara nyata menabrak ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2016 (termasuk aturan pelaksana pada Perbup Nomor 2 Tahun 2016). Berdasarkan Aturan  tersebut, setiap perselisihan hasil Pilkades wajib diselesaikan melalui mekanisme yang terstruktur, akuntabel, dan mengedepankan asas keadilan dengan memeriksa pokok keberatan para pihak, bukan diputus secara sepihak secara berjenjang. ( Adl )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *