Jambi  

Pemda Tebo Beri Hibah Hampir 500 Juta Buat Pembangunan Pagar Rumdis PN Tebo 

Tebo-icwpost I Alokasi anggaran belanja hibah dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tebo kembali memicu perhatian publik. Berdasarkan salinan dokumen bertanda PPID BPK RI yang beredar, terdapat kucuran anggaran fantastis bersumber dari APBD yang dialokasikan untuk pembangunan fisik serta sarana pendukung bagi sejumlah instansi vertikal di wilayah Tebo.

Salah satu poin yang paling menyedot perhatian di dalam tabel tersebut adalah rentetan anggaran untuk Pembangunan Pagar Rumah Dinas Pengadilan. Proyek fisik ini dipecah menjadi tiga tahapan pengerjaan dengan rincian dana sebagai berikut:

Pembangunan Pagar Rumah Dinas Pengadilan (Paket 4 Link): Rp 399.838.255,85

Perencanaan Pembangunan Pagar Rumah Dinas Pengadilan: Rp 39.903.300,00

Pengawasan Pembangunan Pagar Rumah Dinas Pengadilan: Rp 39.860.100,00

Jika ditotal, khusus untuk urusan pagar, perencanaan, dan pengawasannya saja, Pemda Tebo menelan anggaran sebesar 

Rp 479.601.655,85 dari total keseluruhan anggaran hibah dalam tabel yang mencapai 

Rp 4.457.356.811,57.

Kebijakan Royal di Era Bupati Agus Rubiyanto. Besarnya porsi anggaran daerah yang dialihkan untuk membiayai fasilitas fisik instansi vertikal—seperti pengadilan, polres, hingga koramil—menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo di bawah kepemimpinan Bupati Agus Rubiyanto terbilang sangat royal.

Meski langkah ini sering kali dibalut dengan alasan sinergitas penguatan instansi penegak hukum dan Forkopimda, kebijakan pemeliharaan fisik instansi vertikal menggunakan APBD murni dinilai banyak pihak mencederai skala prioritas pembangunan masyarakat Tebo yang lebih mendesak.

KPK Sudah Berikan Warning Keras

Sikap “royal” Pemda Tebo ini berbanding terbalik dengan arahan tegas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam berbagai kesempatan pencegahan korupsi daerah, KPK telah berulang kali memberikan warning (peringatan keras) terkait pengelolaan dana hibah dari Pemda kepada instansi vertikal.

KPK mengingatkan bahwa pemberian hibah yang berlebihan atau tidak tepat sasaran berpotensi memicu konflik kepentingan (conflict of interest), mengingat instansi vertikal seperti aparat penegak hukum seharusnya tetap menjaga independensinya dari pemerintah daerah. Selain itu, KPK menekankan bahwa instansi vertikal sudah memiliki alokasi anggaran khusus dari kementerian atau lembaga pusat di APBN, sehingga APBD daerah seharusnya diprioritaskan sepenuhnya untuk layanan publik dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur desa yang rusak.

Hingga berita ini diturunkan, besarnya porsi anggaran hibah fisik di Dinas PUPR Tebo ini terus memicu diskusi hangat di tengah masyarakat, khususnya mengenai akuntabilitas tata kelola keuangan daerah. (Adl).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *