Medan-icwpost I Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus jual beli titik satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dan pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional (BGN). Namun, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) belum mendapatkan perintah untuk mengusut kasus tersebut di daerah.
“Kejati Sumut belum ada menerima perintah dari Kejagung dalam mengusut dugaan jual beli titik dapur SPPG,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, Selasa (16/6).
“Belum ada perintah dari penyidik dan pidsus dari Kejagung untuk menindak lanjuti dugaan titik dapur SPPG di Sumut. Meskipun seperti itu, semua masukan dari berbagai elemen tentang titik dapur SPPG bermasalah dan tidak sesuai prosedur semua kita terima,” lanjut dia.
Rizali menambahkan masukan dari seluruh elemen baik dari masyarakat dan mahasiswa akan disampaikan ke Kejagung. “Nanti kita kirim sebagai masukan ke khusus bidang Pidsus Kejagung. Kita belum diberikan amanah atau perintah melakukan seperti Kejagung tetapi kita tetap mengumpulkan data-data dari masyarakat,” tambah Rizaldi.
Sementara itu, Rizaldi juga menanggapi terkait dugaan jual beli titik dapur SPPG di Pematangsiantar. Ia sampaikan pihaknya tetap mengumpulkan laporan masyarakat, nantinya akan diserahkan ke Kejagung.
“Terkait (dugaan jual beli titik dapur SPPG) di Pematangsiantar, tetap sama ada laporan masyarakat kita kumpulkan semua nantinya diserahkan Kejagung,” imbuh Rizaldi. Red01/ril







