Kasus Pemerasan Kejari HSU. KPK Periksa 11 Saksi

Jakarta-icwpost I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam penegakan hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Pada Senin (29/12), KPK menjadwalkan pemeriksaan 11 saksi dari unsur pejabat daerah, kejaksaan, hingga pihak swasta.

“Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalsel,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya. Sejumlah saksi yang dipanggil, antara lain Direktur RSUD Pambalah Batung HSU Farida Evana, Wakil Ketua Komisi II DPRD HSU Teddy Suryana, Kepala Kemenag HSU Nahdiyatul Husna, serta beberapa kepala dinas di lingkungan Pemkab HSU. KPK juga memeriksa jaksa fungsional Kejari HSU, bendahara pembantu pengeluaran, sopir kepala kejaksaan, notaris, dan pihak swasta.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap tiga tersangka, yakni Kepala Kejari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kasi Intel Asis Budianto (ASB), dan Kasi Datun Tri Taruna Fariadi (TAR). Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan dalam penegakan hukum pada tahun anggaran 2025-2026.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu sebelumnya mengungkapkan, Albertinus diduga menerima aliran dana hingga Rp 1,5 miliar. Uang tersebut berasal dari pemerasan, pemotongan anggaran internal Kejari HSU, serta penerimaan tidak sah lainnya.

Untuk praktik pemerasan, Albertinus diduga menerima sekitar Rp 804 juta pada periode November-Desember 2025 melalui dua perantara, yakni Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi. Sementara itu, pemotongan anggaran Kejari HSU diduga dilakukan melalui bendahara dan digunakan untuk kepentingan operasional pribadi. Red01/ril