Samosir-icwpost I Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Fitri Agus Karokaro (FAK), resmi ditahan Kejaksaan Negeri Samosir pada Senin (22/12). Penahanan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi bantuan korban banjir bandang yang merugikan negara hingga Rp516 juta.
Kasus ini bermula pada tahun 2024, saat Kementerian Sosial mengucurkan anggaran bantuan penguatan ekonomi bagi korban banjir bandang di Samosir senilai Rp1,5 miliar. Seperti apa kronologi lengkap kasus Kadinsos Samosir diduga korupsi bantuan korban banjir bandang?
Kasi Intelijen Kejari Negeri Samosir, Richard NP Simaremare, menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan FAK terjadi pada tahun 2024. Pada saat itu, Kementerian Sosial menganggarkan bantuan penguatan ekonomi bagi korban bencana alam banjir bandang dengan nilai Rp1,5 miliar. Bantuan tersebut seharusnya disalurkan kepada masyarakat terdampak, namun dalam proses penyerahannya diduga terjadi penyimpangan.
FAK disebut mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang semula direncanakan dalam bentuk bantuan tunai melalui sistem cash transfer. Mekanisme tersebut kemudian dialihkan menjadi bantuan barang dengan menyarankan sekaligus menunjuk BUMDes MA Marsada Tahi sebagai penyedia.
“Modusnya FAK mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang semula direncanakan dalam bentuk bantuan tunai melalui cash transfer menjadi bantuan barang, dengan cara menyarankan dan menunjuk BUMDes MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang,” ujar Richard, Senin (29/12).
“FAK juga meminta penyisihan sebesar 15 persen dari nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi, untuk keuntungan pribadinya dan pihak lain,” tambahnya.
Dalam perkara ini, FAK dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor adalah penjara seumur hidup atau 4-20 tahun, denda Rp200 juta – Rp1 miliar, serta pidana tambahan berupa uang pengganti, penyitaan barang, atau penutupan perusahaan (Pasal 18). Kejaksaan Negeri Samosir menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel. Red01/ril







