Tebo-icwpost I Kejaksaan negeri Tebo melalui kasi Intel kejari Tebo, Febrow membenarkan adanya limpahan hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tebo tertanggal 15 Januari 2025, dimana dalam surat tersebut inspektorat kabupaten Tebo menyimpulkan terdapat temuan sebesar Rp. 72.869,788 dan temuan administrasi soal penetapan penerima BLT. Temuan yang telah ditindak lanjuti sebesar Rp. 57.359.122 sehingga sisa temuan yang belum dibayarkan adalah sebesar Rp. 15.510.667.
Dalam keterangannya pada (22/12), Febrow manyampaiakan bahwa kejaksaan negeri Tebo telah memantau dan mengikuti penyerahan uang hasil audit Inspektorat Tebo pada tanggal 22/9 lalu, yang diserahkan langsung oleh kepala Desa Jambu Maskum Sofwan bertempat di kantor Inspektorat Kabupaten Tebo, lebih lanjut Febrow menyampaiakan melalui arahan kejati Jambi, kejaksaan negeri Tebo diminta untuk memonitor setiap perkembangan dari kasus ini, untuk perihal pergantian kades hal tersebut bukanlah wewenang dari kejaksaan negeri Tebo, tutup Febrow.
Untuk temuan administrasi berupa kesalahan dalam penetapan calon penerima BLT dan Administrasi pembukuan, Inspektorat Kabupaten Tebo telah memerintahkan untuk dilakukan perbaikan administrasi.
Perlu diketahui bahwa kasus dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi kades Jambu berawal dari laporan warga desa jambu, pada 2023 lalu, akan tetapi karena tidak ada tindak lanjut yang disampaikan ke warga Jambu maka pada beberapa waktu lalu ratusan warga desa Jambu melakukan aksi damai ke Kantor Bupati Tebo dengan tuntutan utama warga adalah pemecatan kepala desa Jambu oleh Bupati
Sementara itu kadis PMD Kabupaten Tebo melalui sambungan telp wa, menyampaikan menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum dan disiplin kepada aparatur hukum dan Bupati. ( adl )







