Jakarta-icwpost I Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD kembali menyoroti persoalan korupsi yang masih marak menjerat pejabat publik. Sorotan itu muncul usai kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI, Immanuel Ebenezer alias Noel, ramai diperbincangkan publik. Ironisnya, Noel pernah lantang menyuarakan agar koruptor dihukum mati.
Isu ini kembali mencuat ketika Mahfud menjadi tamu dalam podcast Close The Door milik Deddy Corbuzier yang tayang Rabu (27/8).
“Bapak ingat tidak, ada orang bicara: ‘Kalau menipu rakyat, hukum mati!’” tanya Deddy kepada Mahfud, menyindir pernyataan Noel di masa lalu.
Hukuman Mati Ada Dasar Hukumnya
Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD menegaskan bahwa hukuman mati bagi koruptor di Indonesia sebenarnya memiliki dasar hukum. Namun, ia menekankan ada syarat khusus agar hukuman itu bisa diterapkan.
“Teorinya memang boleh, di dalam undang-undang itu, dalam keadaan tertentu, hukuman mati dapat dijatuhkan,” jelas Mahfud. Menurut Mahfud, syarat yang dimaksud adalah jika korupsi dilakukan ketika negara berada dalam kondisi “kritis”. Namun, hingga kini belum ada pihak yang berani mendefinisikan maksud dari keadaan kritis tersebut.
“Belum ada yang berani menafsirkan negara dalam keadaan kritis. Definisi kritis itu belum ada yang berani mendefinisikannya,” ujarnya. Karena ketiadaan definisi yang jelas, Mahfud menyebut bahwa hingga saat ini belum pernah ada satu pun koruptor yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia.
Mahfud menilai, lemahnya penerapan aturan membuat hukuman mati bagi koruptor hanya sebatas wacana, meski undang-undang sebenarnya telah memberi peluang. Red01/ril







