Batu Bara-icwpost I Sat Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap peredaran barang terlarang narkotika dengan mengamankan barang bukti dan 7 tersangka, 2 diantaranya Perempuan, untuk periode April 2025 dari berbagai lokasi.
Hal ini dikatakan Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan SH.MH, didampingi Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian MSi, Wakil Bupati Syafrizal SE, MAP, Kajari Batu Bara Diky Oktavia SH.MH, Kepala BNNK AKBP Arnis Syafni Yanti SE,MM, Wakapolres Kompol Imam Alriyuddin SH.MH, Perwakilan Bidlapfor Polda Sumut, Kasat Narkoba AKP Ramses Panjaitan SH, dan Kasi Propam Iptu A. Sitorus SH, saat melakukan Konferensi Pers di Mako Polres Batu Bara, Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Selasa (06/05) Pukul 10.30 WIB.

Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti Sabu seberat 10.091,19 Gram (Dimusnahkan), dan 102 Butir Pil Ekstasi (Periksa lanjut). Selain itu juga ditemukan beberapa barang bukti lain, 13 Unit Handphone, 13 Set Tas, 2 Kotak Rokok, 1 Gulung Lakban, 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat BK 6938 VAA, 1 Lembar uang 50 Ringgit Malaysia, dan uang tunai sebesar Rp.1.035.000, – (Satu juta tiga puluh lima ribu rupiah) .
Adapun ketujuh tersangka yang diamankan yakni, BDL (43) warga Pemekasan, Jawa Timur, DIB (36) als DK warga Batu Bara, Sumatera Utara, RO (21) perempuan warga Asahan, Sumatera Utara, YS (20) warga Batu Bara, Sumatera Utara, RJHN (17) warga Asahan, Sumatera Utara, SY (18) perempuan warga Asahan, Sumatera Utara, ARH (21) warga Asahan, Sumatera Utara, dan seluruh barang bukti telah diamankan.
Dari hasil pemeriksaan Sat Narkoba Polres Batu Bara, para tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan di wilayah Kabupaten Batu Bara.
“Polres Batu Bara akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan narkotika, karena hal ini merupakan komitmen bersama untuk memberantas peredaran narkotika”, ujar Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ramses Panjaitan. (Doloksaribu).







