Breaking News

8 Tersangka Kasus Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Segera Diperiksa

8 Tersangka Kasus Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Segera Diperiksa

Medan, (ICWPost)

Polisi menetapkan 8 tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Kedelapan orang itu pun bakal diperiksa sebagai tersangka, besok.

“Kemarin sudah kami sampaikan, kita lagi kirim sudah panggilan, kita tunggu. Kita tunggu karena kita kirim surat panggilan untuk hari Jumat. Kita tunggu nanti,” kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Kamis (24/3).

“Kita akan berproses. Saya ulangi, jadi kemarin kami melakukan gelar perkara penetapan tersangka, itulah proses dari penyidikan. Setelah kami panggil sebagai tersangka, kami akan periksa dia sebagai tersangka baru kami akan gelar untuk melakukan penahanan,” sebut Tatan.

Tatan mengaku 8 tersangka itu dipanggil dan bakal diperiksa besok. Sejauh ini, kata Tatan, belum ada penambahan tersangka. Dia masih menunggu proses penyidikan lanjutan.

Sebelumnya, delapan orang dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka terancam 15 tahun penjara.

“Tujuh orang inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG dipersangkakan pasal 7 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun + 1/3 ancaman pokok,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dimintai konfirmasi, Senin (21/3).

“Dua orang inisial SP dan TS pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” sambungnya. (dN/Red01)