Breaking News
Ragam  

3,5 Jam Penggeledahan, Polisi Tinggalkan Rumah Nikita Mirzani

3,5 Jam Penggeledahan, Polisi Tinggalkan Rumah Nikita Mirzani
Foto: Istimewa

Jakarta.ICWPost.id |
Penggeledahan rumah milik artis Nikita Mirzani di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel) selama kurang lebih 3,5 jam telah selesai.

Terlihat dua unit mobil milik Polresta Serang Kota meninggalkan lokasi. Tak ada satu pun dari mereka yang berkomentar terkait penggeledahan tersebut.

Selain iPad, Polisi Turut Sita Akun Instagram Pribadi Nikita Mirzani.

Diketahui, penyidik telah tiba di rumah Nikita sejak pukul 11.30 WIB. Mereka melakukan penggeledahan di kamar Nikita dan menyita satu unit iPad.

“Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan penggeledahan untuk menyita alat bukti berupa HP dan device terkait lainnya yang berhubungan dengan penyidikan perkara ITE dan pencemaran nama baik tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat dikonfirmasi, Kamis (14/7).

Shinto mengatakan penggeledahan tersebut sudah sesuai dengan tata cara dalam Hukum Acara Pidana. Penggeledahan ini juga telah diberi izin oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Juli 2022.

“Sesuai dengan tata cara dalam Hukum Acara Pidana, Penyidik telah mendapatkan Ijin dari PN Jaksel tanggal 7 Juli 2022 untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti tersebut,” kata Shinto.

Surat tanda penerimaan penggeledahan tersebut diterima langsung oleh adik Nikita Mirzani, Lintang Fajar Gemuruh. Lintang memperlihatkan isi surat tersebut kepada awak media. Namun, dia tidak berkomentar terkait penggeledahan tersebut.

Kasus yang Menjerat Nikita Mirzani

Seperti diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui ITE gegara postingan di InstaStory akun Instagram miliknya. Dia dilaporkan oleh Dito Mahendra (DM).

“Konteksnya terkait laporan oleh Saudara DM sesuai LP adalah UU Informasi Transaksi Elektronik, di mana yang menjadi objek pelaporan adalah konten yang ada di InstaStory milik Ibu Nikita,” kata Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga, Rabu (15/6).

Nikita Mirzani sendiri datang ke Polres Serang Kota setelah upaya jemput paksa polisi gagal. Nikita diperiksa selama 4 jam pada pukul 15.00-19.00 WIB.

Shinto melanjutkan pihaknya memanggil Nikita Mirzani karena laporan Dito itu sudah naik ke penyidikan. Polisi perlu memeriksa Nikita Mirzani sebagai terlapor di kasus tersebut.

“Maka penyidik harus mengakomodir both side, baik terlapor dan pelapor. Rangkaian pemeriksaan saksi sudah dilakukan,” ujarnya. (Red01/Ril)