Langsa, (ICWPost).
Sejumlah 19 gampong (desa) di lima kecamatan wilayah Kota Langsa pada 24 Mei 2022 mendatang akan dilakukan pemilihan kepala desa secara serentak.
Kepala DPMG Kota Langsa, Al Azmi S.STP, MAP, kepada wartawan Kamis kemarin menyebutkan, jadwal pelaksanaan tahapan Pilkades serentak di wilayah Pemko Langsa tahun 2022 ini telah direncanakan.
Untuk petunjuk tekhnis pelaksaan peraturan pelaksanaan mengacu Peraturan Walikota Langsa No 2 tahun 2022 tanggal 18 Januari 2022 tentang petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan pemilihan dan pemberhentian kepala desa dalam wilayah Kota Langsa.
Sedangkan untuk jadwal pelaksanaan keputusan Wali Kota Langsa No. 160/141/2022 tanggal 15 Maret 2022 tentang jadwal pelaksaan tahapan pemilihan kepala desa serentak dalam wilayah Kota Langsa tahun 2022.
Sementara dasar pelaksaan Qanun Kota Langsa Nomor : 4 Tentang pemilihan geuchik (kepala desa) secara serentak gelombang ke II sebanyak 19 gampong.
“Kali ini pilkades serentak akan diikuti 19 desa di lima kecamatan yang ada di wilayah Pemko Langsa,” ujarnya.
Ke-19 gampong (desa) yang akan digelar diantaranya di Kecamatan Langsa Kota yaitu Gampong Alue Beurawe, Gampong Blang, Gampong Teungoh, Blang Seunibong, Gampong PB Blang Paseh, Gampong Daulat, dan Peukan Langsa.
Di Kecamatan Langsa Timur yakni Gampong Matang Panyang, Simpang Wie, Buket Meutuah, dan Sungai Lueng.Di Kecamatan Langsa Barat yaitu Gampong Matang Seulimeng, Lhok Banie, dan Kuala Langsa.
Di Kecamatan Langsa Lama yaitu Gampong Pondok Pabrik dan Gampong Sidodadi. Sedangkan di Kecamatan Langsa Baro yaitu Gampong Birem Puntong, Paya Bujok Seuleumak, dan Paya Bujok Tunong.
Menurut Azmi, untuk tahapan pilkades secara langsung ini diawali dengan dilakukannya rapat sosialisasi dan penyerahan Perwal serta petunjuk teknis tentang pilkades serentak oleh Wakil Wali Kota Langsa, Dr. H. Marzuki Hamid, MM.
Rapat tersebut dilakukan bersama unsur Forkompimda Kota Langsa, pada Senin lalu di Aula Setdako Langsa.Lalu tahapan berikutnya, tanggal 29-30 Maret Tuha Peut dari 19 gampong itu akan membentuk Panitia Pemilihan Geuchik (P2G), dilanjutkan pada tanggal 31 Maret dilakukan bimbingan teknis bagi P2G.
Pada tanggal 1 April P2G mengajukan surat permohonan biaya kebutuhan pemilihan Kades kepada masing-masing Kepala desa Sejak tanggal 1-21 April P2G mengumumkan persyaratan calon Kades, penjaringan, penelitian, kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi penetapan dan pengumuman nama calon kades.
Namun di tanggal 18 April dilakukan pembentukan Petugas Pencatat Pemilih (P2P), tanggal 22-30 April masa sanggah bakal calon keuchik. Sedangkan tanggal 22 April dilakukan pendaftaran, pemeriksaan, dan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh P2P, dan tangal 22-28 April dilakukan perbaikan DPS oleh P2P.
Pada tanggal 29 April Pemerintah Desa akan melakukan musyawarah DPS untuk dijadikan Daftar Pemilih Tetap atau DPT.Sedangkan tanggal 4-5 Mei P2G melakukan persiapan berkas bakal calon kepala desa.Dilanjutkan tangg 6 Mei P2G akan melakukan penyampaian berkas calon keuchik, penyampaian jumlah DPT dan pengajuan rencana lokasi pemungutan suara kepada panitia tingkat kota, serta ada berapa tahapan berikut lainnya.
Dijelaskan Azmi, bakal calon kepala desa juga harus mempersiapkan syarat sesuai pasal 20 dalam rangka penjaringan bakal calon kades mengajukan surat permohonan secara tertulis.
Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat disampaikan kepada ketua P2G dengan melampirkan syarat- syarat, surat pernyataan bertakwa kepada Allah SWT, Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia.
Lalu menyertakan surat pernyataan sanggup menjalankan syariat Islam, surat keterangan mampu membaca Al-Quran yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan. Surat keterangan catatan kepolisian dari Polri yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Sektor.
Kemudian, surat keterangan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan paling singkat 3 tahun terakhir yangdibuktikan dengan fotocopi kartu tanda penduduk.Selain itu, menyertakan surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah, surat keterangan bebas narkoba dari Badan Narkotika Nasional atau rumah sakit Pemerintah.
Daftar riwayat hidup, fotocopi ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, pasfoto berwarna ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 lembar dan ukuran 10 inci sebanyak satu lembar. Surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari jabatan politik apabila terpilih menjadi kepala desa. Surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di gampong yang bersangkutan setelah terpilih menjadi kepala desa.
Surat izin tertulis dari pejabat yang berwenang bagi ASN, karyawan BUMN, BUMD dan berbadan hukum. Termasuk juga surat pernyataan tidak mengundurkan diri apabila telah ditetapkan menjadi calon kepala desa. (Yan).