Tanjungbalai-icwpost I Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) mulai 02 hingga 30 Nopember 2026 melaksanakan pemutihan Pajak Kendaraan. Pemprov Sumut Hapus Tunggakan dan Denda PKB. Program ini diharapkan menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa terbebani sejumlah tunggakan dan sanksi administrasi.
Untuk mensukseskan program tersebut, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim mengunjungi gerai Samsat Tanjungbalai yang hadir di Kantor Wali Kota, Kamis (5/11).
Wali Kota Mahyaruddin mengatakan ini merupakan Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Utara khususnya di Kota Taniungbalai.
Untuk memastikan program tersebut diketahui masyarakat luas khususnya di Kota Tanjungbalai, UPT Samsat Tanjungbalai hari ini menggencarkan sosialisasi dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai.
Adapun keringanan yang diberikan meliputi pembebasan pokok tunggakan PKB tahun ketiga dan seterusnya, denda PKB, pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, pajak progresif, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala UPT Samsat Tanjungbalai Susi Haryanti, Asisten Administrasi dan Umum Hamdani, Kepala BPKPD Siti Fatimah dan Warga setempat yang sedang membayar pajak kendaraannya.(z).







