Tanjungbalai-icwpost I Wali Kota Tanjungbalai hadiri apel siaga Pengawasan Masa Tenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungbalai, bertempat di lapangan depan Kantor Bawaslu, Sabtu (10/2/2024) siang.
Turut hadir Wali Kota Tanjungbalai H. Waris Thalib S. Ag, MM, Ketua Bawaslu Dedi Hendrawan, Ketua KPU Fitra Ramadhan Panjaitan, mewakili Kapolres Tanjungbalai, mewakili Kajari, mewakili Lanal TBA, Kakan Kesbangpol Tanjungbalai, serta undangan lainnya.
Wali Kota dalam sambutannya saat hadiri apel siaga meminta agar pelaksanaan Pemilu tahun 2024 di Kota T.Balai dapat berjalan kondusif, aman, jujur dan adil.
“Kepada para personel Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Panwas Kelurahan dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar melaksanakan tugasnya sesuai SOP,” ujarnya.
Sebelumnya Ketua Bawaslu Kota T.Balai Dedi Hendrawan mengimbau bahwa dalam rangka menghadapi masa tenang Pemilu 11 hingga 13 Februari 2024 dan hari pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu, agar masyarakat tidak melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun dan masa pemungutan suara, jika melakukannya akan dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta dan semua sanksi sesuai dengan Undang-Undang No. 7 tahun 2017.
“Diimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan hak pilih orang lain dan/atau mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari sekali dalam satu TPS atau lebih, jika melakukannya akan dipidana penjara 18 bulan dan denda paling banyak Rp 18 juta, tidak melakukan politik uang pada masa tenang dan saat pemungutan suara dan jika melakukannya akan dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta,” ujar Dedi Hendrawan.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan dengan sengaja terhadap hal-hal yang dapat menggagalkan pemungutan suara, dan jika melakukannya dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 60 juta (pasal 517).
Juga tidak melakukan kekerasan, intimidasi dan/atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara atau menggagalkannya dan jika melakukannya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Kepada pihak pelaku usaha atau atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja/karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara dapat dipidana kurungan selama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Masyarakat juga diimbau menolak politik uang/serangan fajar, politik identitas, politisasi SARA pada masa tenang dan hari pemungutan dan suara pada tanggal 14 Februari 2024 nanti. (Z).