Medan  

Truck Over Kapasitas, Jalan di Martubung Seperti Kubangan Kerbau

Medan-icwpost I Warga Martubung sangat mengeluhkan dampak dari muatan tanah dari truk mengangkut proyek yang kearah tangkahan ujung yang bukan kepentingan pemerintah namun kepentingan swasta yang diperuntukkan  untuk membangun perumahan elit di depan pembangunan Islamic Center medan labuhan,kamis (5/9)

Selain menyebabkan jalan kupak kapik bak kubangan kerbau apalagi saat hujan seperti ini , dan pada saat terik matahari debu debu juga bertaburan yang dapat menyebabkan timbul berbagai penyakit di bagian pernapasan.serta membahayakan pengguna jalan.

Hal itu juga pernah dirapatkan Dalam pembahasan rapat kordinasi dilaksanakan untuk membahas tentang permasalahan pemasangan Portal di Jl. Pancing I Kel. Besar Kec. Medan Labuhan serta untuk mencari solusi yang terbaik di aula polres pelabuhan belawan pada beberapa tahun lalu.

Dalam rapat tersebut, Kabid LLA Kota Medan Suriono, menyampaikan tentang permasalahan pemasangan portal di atur dalam undang-undang yang boleh di pasang portal adalah jalan – jalan kecil, perumahan, dan komplek.

Sementara itu, pihak Dinas PU menjelaskan, bahwa Jalan Pancing I Kel. Besar tersebut adalah jalan Kelas III yang dilalui tidak lebih dari 9 Ton dan kelas jalan adalah Kelas III.

Sepanjang Jalan Pancing I daerah Martubung bukanlah daerah kawasan industri yang dapat dilalui oleh kendaraan berat.

Bila dilihat dari kapasitas beban truk sudah tidak sesuai dengan kapasitas kelas jalan dimartubung yang mana diketahui itu kelas jalan kelas 3 dengan maksimal beban 8 ton.hal tersebut pernah di pasang oleh jajaran pemko medan beberapa tahun lalu mengenai maksimal beban muatan jalan.

Melihat banyaknya keluhan  masyarakat karena merek melihat damtruk itu bukan kepentingan pemerintah tetapi kepentingan swasta, LSM Penjara (pemuda nusantara jawa Sumatera) Medan Berharap agar kiranya Pemko medan dan Jajarannya serta kepolisian dapat mendengarkan keluhan warganya.

“Sebagai Sosial kontrol kami berharap pemko medan serta jajarannya dan pihak kepolisian polres Belawan dan Polsek Labuhan dapat memperhatikan keluhan warga termasuk kami juga warga yang tinggal dimartubung mengenai kelas jalan Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, maka sesuai uud itu jalan kelas dimartubung adalah kelas 3,”ujar pahutar ketua DPC lsm Penjara Medan.

“Jalan Kelas III adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 meter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.

Dalam keadaan tertentu daya dukung Jalan Kelas III dapat ditetapkan muatan sumbu terberat kurang dari 8 ton.Bila kita lihat dari muatan truk itu tanah timbun itu sudah over kapasitas dan jelas melanggar uud jalan,” tegasnya. (Red01/ril)