Sumut  

Tersangka Kades TSE Pelaku Pengeroyokan Masih Bebas. Proses Hukum di Polres Labuhan Batu Diduga Jalan Ditempat

Labuhanbatu-icwpost I Malang benar nasib Korban A alias A yang menjadi Korban Pengeroyokan yang di lakukan Oknum Kades Tanjung Sarang Elang (TSE) Ahmad Fauzi Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhan Batu dan kawan kawan yang telah ditetapkan jadi tersangka, akan tetapi masih bebas berkeliaran seakan Hukum yang di tegak kan Oleh Polres Labuhan Batu tidak berlaku padanya.

Korban beserta keluarganya yang sangat membutuhkan Keadilan tersebut kepada Media ini, Jum,at (25/7) mengakui bahwa Kasus Laporan di Polres Labuhan Batu tersebut terasa sangat melelahkan.

Bayangkan, satu tahun lebih Kasus tersebut di Polres Labuhan Batu, jalan proses hukumnya seperti tersumbat, ibarat main bola, bola hanya berputar putar disitu situ doang, namun tersangka Oknum Kades Tanjung Sarang Elang Ahmad Pauzi belum juga dapat di GOOL kan oleh Polres Labuhan Batu, ucap orang tua korban J.Manurung kesal.

Padahal, tambahnya lagi bahwa Kasus tersebut Pihak KAJARI Labuhan Batu sudah lama tertunggu tunggu Kelengkapan Berkas dari Penyidik, keterangan ini di peroleh sesuai kompirmasi pada pihak Kejaksaan beberapa pekan lalu dan pihak Kejaksaan berjanji akan melakukan penahanan terhadap Oknum Kades dan pelaku pelaku penganiayaan lainnya tersebut.

Tapi yang sangat kami sesalkan, dua bulan belakangan ini, Kapolres Labuhan Batu yang di hubungi melalui juper Andi G, dan Kanit Marga Purba, menolak untuk berkomunikasi dalam hal untuk mempertanyakan apa sebagai penyebabnya maka kasus tersebut belum kunjung dilimpah juga kepada Kejaksaan, sehingga dapat dikatakan prosesnya seperti tersumbat, sebutnya meng-akhiri.(z).