Medan.icwpost.id
Masyarakat tani yang menjadi korban penggusuran sport centre memberikan korek kuping untuk Kajatisu dan seluruh jajarannya, saat aksi bersama Lingkar Indonesia mendesak cepat ditangkapnya Kadisporasu Baharuddin Siagian, dan pihak yang dianggap terlibat dalam lingkaran proyek sport centre dan wisma atlet di Siosar.
“Biar Kejatisu ini mendengar bang, dan tidak pura-pura budek lagi terhadap kasus sport centre. Setelah digusur, kami sampai sekarang tinggal di kandang ayam. Apa kami masyarakat kecil tidak berhak mendapat keadilan,” ungkap seorang masyarakat tani, Baginda Damanik, Jumat (16/6) siang.
Diakui Baginda, ia bersama rekannya yang lain sengaja datang ke Kejatisu membawa korek kuping karena merasa informasi soal tidak adaya HGU yang dikantongi PTPN II masih menyumbat dan belum dicerna. Apalagi Kejatisu ikut-ikutan membela perusahaan perkebunan plat merah tersebut dengan menyebutkan bahwa PTPN II adalah pemegang HGU, melalui Legal Opinion (LO) tahun 2020.
Selain sebagai kritik, aksi yang dilakukan oleh masyarakat tani diharapkan menjadi dorongan kepada Kejatisu untuk tidak main-main dalam menuntaskan persoalan proyek yang menjual nama rakyat namun menyengsarakan masyarakat.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lingkar Indonesia Tua Abel Sirait menjelaskan bahwa PTPN II berhasil mengelabui publik, khususnya Kejatisu soal kepemilikan HGU. Menurut data yang mereka pegang, hingga saat ini PTPN II belum pernah mengantongi HGU seperti yang disampaikan oleh Gubernur Sumut, padahal hanya SK 10. (red01/ril)