Breaking News

Terkait Kasus Sambo, Kapolri Buka-bukaan di DPR

Jakarta.ICWPost.id
Di hadapan DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mmebeberkan rincian pera terduga pelaku pelanggaran kode etik Polri. Ferdy Sambo yang merancang Obstruction of Justice untuk tutupi kasus kamatian Brigadir J.

Listyo Sigit menegaskan komitmennya dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Salah satu komitmen itu, dikatakan Listyo, yakni soal sidang kode etik kepada para pelanggar.

“Kami komitmen untuk segera menyelesaikan sidang kode etik ini dalam 30 hari ke depan, ini untuk memberi kepastian hukum kepada para terduga pelanggar,” kata Listyo dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (24/8).

Adapun Listyo mengungkap ada sebanyak 97 personel Polri yang telah dilakukan pemeriksaan kode detik dan internal Polri.

Dari pemeriksaan tersebut, Listyo menyebut sebanyak 35 personel melakukan pelanggaran kode etik profesi.

Meski tidak menyebutkan nama, Listyo merinci ke-35 terduga pelanggar berdasarkan pangkat. (Red01/Ril)