Breaking News
Medan  

Terkait Judi Online, Anak Buah Apin BK Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Medan.icwpost.id

Para terdakwa yang menjalani tuntutan itu yakni Vahriansyah, Hamzah Zarkasyi, Sahat Pardomuan Sinurat, Farhan Fahrezi Dailimunthe, Reval Aditya, M. Ronaldo Millen, Rudi Kurniawan, Muhammad Alamsyah, Erik William, Fitria Dewi Adiningsih, Balqis Adiansyah, Yulia Astuti, Hendra Als Akiet, Michael Lesmana.

Sebanyak 15 operator judi online Cemara Asri, Deli Serdang yang melibatkan Jonni alias Apin BK menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Masing-masing dari mereka dituntut 18 bulan atau 1,5 tahun penjara.

“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan menangani perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan,” kata jaksa Rahmi, Selasa (28/3).

Jaksa yang membacakan tuntutan tersebut yakni Rahmi Shafrina, Felix Ginting, dan Randi menilai operator judi online itu melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tak hanya dituntut dengan pidana, mereka juga dituntut jaksa untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta akibat dari perkara yang mereka perbuat.

Jaksa juga menyatakan mereka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana atau turut serta melakukan beberapa perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Setelah membacakan tuntutan, hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum dan terdakwa untuk memberikan pembelaan atas tuntutan itu pada minggu depan.

“Kami penasihat hukum memutuskan untuk melakukan pembelaan secara tertulis, yang mulia,”ucap penasihat hukum masing-masing terdakwa. “Baik, kalau begitu, diagendakan pada pekan depan,” ujar majelis hakim.

Sebelumnya diberitakan, 15 operator judi online ini ditangkap di Pekanbaru, Riau beberapa waktu lalu. Setelah itu penyidik Polda Sumut melimpahkan berkas perkara mereka ke Kejari Medan pada, Selasa (17/1).

Jaksa lalu menyerahkan berkas mereka ke PN Medan. Mereka lalu diadili dan didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Red01/ril)