Nias Selatan-icwpost I Kepala Desa Hilimbaruzo Kecamatan Mazo Kabupaten Nias Selatan Resmi Dilaporkan Di Kejaksaan Negeri Nias Selatan Dan Beberapa Instansi Terkait Seperti Pemda Kabupaten Nias Selatan, DPRD Nias Selatan, Polres Nias Selatan, Inspektorat, DPMD Dan Juga Dialamatkan Kepada LSM Yang Berada Di Nias Selatan Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Yang Berlangsung Sejak Tahun Anggaran 2020 Hingga 2024 0leh Kepala Desa Samahati Hulu. (Kamis 12/06).
Laporan Tersebut Diajukan 0leh Warga Desa Hilimbaruzo dan Didampingi 0leh LSM Dan Wartawan Yang Menduga Telah Terjadi Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Selama Kepala Desa Nya Menjabat. Dugaan Penyimpangan Yang Dilaporkan Antara lain Mencakup Proyek.
Pembangunan Yang Tidak Selesai, Pengelolaan Keuangan Yang Tidak Transparan, Serta Ketiadaan laporan Pertanggungjawaban Yang layak Kepada Masyarakat.
Salah Satu Pelapor, Hasanema Hulu, Menyampaikan Bahwa Dalam Kurang Waktu Empat Tahun Terakhir, Banyak Program Desa Yang Tidak Berjalan Sebagaimana Mestinya Meskipun Dana Terus Dicairkan Setiap Tahun. Salah Satu Proyek Yang Disoroti Adalah Pembangunan Jalan Usaha Tani Yang Hingga Kini Tidak Pernah Direalisasikan.
Kami Sudah Cukup Bersabar, Tapi Tidak Ada Sepertinya Kepala Desa ini Kebal Hukum. Gak Extrim Sehingga Mempermudah Untuk Melakukan Tindakan Korupsi.Kami Melihat Dananya Kejanggalan Dalam Pengelolaan Dana Desa. Salah Satunya Adalah Proyek Jalan Usaha Tani Yang Sampai Sekarang Tidak Pernah Terlaksana Dan Beberapa Hal lain Yang Tidak Bisa Kami Jabarkan Melalui Media ini.Sebaiknya ini Harus Diproses Secara Hukum Secepatnya Agar Ada Keadilan Ditengah Masyarakat Tegas Hasanema Hulu.
A.Jurdi Hulu. Dia Menyampaikan Kepada Penegak Hukum, Saya Berharap Agar Aparat Penegak Hukum Dapat Mengusut Tuntas Kasus ini Demi Terwujudnya Transparan Akuntabilitas Dalam Dalam Pengelolaan Dana Desa, Serta Untuk Memastikan Pembangunan Desa Berjalan Sesuai Peraturan Yang Sudah Ditentukan Pemerintah.(GL.ZEB).







