Breaking News

Terdakwa Korupsi BTS 4G Kominfo Irwan Hermawan Dituntut 6 Tahun Penjara

Jakarta.icwpost.id I Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Irwan Hermawan, salah seorang terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. Berdasarkan salinan putusan yang diterima, hukuman dikurangi dari 12 tahun penjara menjadi 6 tahun kurungan penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irwan Hermawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua Sugeng Riyono dalam keterangan dikutip, Jumat (19/1).

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.150.000.000 selambat-lambatnya satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan ketentuan, jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

Namun, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun. Dalam kasus ini, Irwan Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama. PT DKI Jakarta juga menetapkan terdakwa Irwan Hermawan sebagai saksi pelaku (justice collaborator) dalam perkara tersebut. (red01/ril)