Breaking News
Jambi  

PT GAL Dituding Serobot Lahan Koperasi Bungo Pandan dan Kangkangi Aturan Menteri Kehutanan

Tebo.icwpost.id
Hal ini disampaikan oleh Urista Mantan Kepala Desa Suo Suo, yang juga pengurus koperasi Bungo Pandan, Koperasi ini memiliki izin lebih kurang 4500 Ha, dengan pola kemitraan bagi hasil bersama perusahaan dan masyarakat, usaha yang mereka bidangi adalah penanaman pohon ekaliptus yang merupakan bahan dasar untuk pembuatan bubur kertas, usaha ini telah mereka jalani sejak 2018 silam.

Namun kini mereka kuatir sejak adanya pembangunan jalan yang dilaksakakan oleh PT. NAR selaku kontraktor pembukaan jalan yang menembus jalan koridor hutan menuju tambang batu bara milik PT GAL “kami kuatir dengan adanya jalan ini usaha kami akan terganggu, dan kami juga takut dituding merusak ekosistem hutan, PT GAL membuka jalan melalui HTR kami tanpa izin” tuding Urista

Selanjutnya Urista juga menambahkan ” jika ada jalan yang menembus HTR kami, menuju hutan tentu akan terjadi kerawanan, yang pertama kebakaran hutan, kedua jalan ini bisa saja dijadikan sebagai lintasan keluarnya kayu kayu dari hutan karena lokasi batu bara PT GAL ada di areal APL, tentu kami bakal dituding oleh pihak kehutanan menyalahi aturan perizinan, seharusnya PT. GAL berkoordinasi terlebih dahulu soal ini, bisa saja kami minta izin kepada pihak kehutanan untuk membuka jalan dan itu harus termuat dalam rencana kerja tahunan (RKT) koperasi Sungai Pandan” tambah Urista.

Urista menegaskan ” Jika PT GAL tidak merespon tuntutan mereka, maka kami akan menempuh jalur hukum terkait persoalan ini” tutup Urista.
Terkait dua perusahaan PT NAR dan PT Gal yang mambuka jalan dengan lebar 30 meter melewati kawasan izin hutan rakyat koperasi Bungo pandan, Oktaviandi Mukhlis Perkumpulan Pelita Kita menilai perusahaan telah melanggar

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/menhut-ii/2011 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan “untuk itu Perkumpulan Pelita Kita bersama PD AMAN Tebo akan menginisiasi pembentukan Konsorsium Rakyat Menolak Tambang serta akan membawa persoalan ini menuju proses hukum.

Aktifitas perusahaan tambang diatas pemegang izin Perhutanan Sosial tentu telah mengangkangi tujuan dari dikeluarkannya kebijakan dan kami akan mengawal persoalan ini demi terciptanya tata kelola hutan yg berkeadilan” tutul andi.( adl)