Paluta.icwpost.id
Gerak cepat Polsek Padang Bolak ingin hendak menangkap terduga pelaku penganiayaan, Tim Unit Reskrim Polsek Padang Bolak sambil menyelam minum air di karenakan bonus bisa membekuk seorang pria yang selama ini kuat dugaan menjadi pengedar narkoba jenis sabu, Senin (06/03) siang.
Kejadian unik , bermula saat korban, yakni Mulkan, memberi tahu ke personel Polsek Padang Bolak, bahwa anak kandungnya, YP, yang juga terduga pelaku penganiayaan terhadapnya sedang berada di Rumah. Sebagai informasi, Rumah Mulkan berada di Desa Rondaman Dolok, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
“Selanjutnya, Tim langsung berangkat ke rumah yang tersebut,” kata Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, melalui Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar, SH, MH.
Sesampainya di lokasi, pintu rumah dalam keadaan tertutup. Lalu, Tim memanggil nama YP. Tak lama, YP membuka pintu dan ke luar. Tanpa buang waktu, personel pun mengamankan YP. Rupanya, personel juga mendengar seperti ada suara orang di dalam Rumah.
“Kemudian, Tim masuk ke dalam Rumah dan menemukan seorang laki-laki, yang tak lain adalah M. Selama ini, Tim sudah mencurigai warga Desa Muara Sigama, Kecamatan Portibi itu. Di mana, menurut informasi, M merupakan pelaku penyalah guna narkoba,” jelas Kapolsek.
Penggeledahan sejurus kemudian, datanglah Mulkan dan Kepala Desa Rondaman Dolok, bersama warga sekitar, guna menyaksikan hal itu. Sempat melakukan penggeledahan badan terhadap M, namun personel tidak ada menemukan barang bukti narkoba.
Tak berhenti di situ, personel melakukan penggeledahan di dalam Rumah. Dan dari dalam kamar, personel menemukan benda berupa sebuah dompet warna coklat yang terbalut lakban warna hitam yang berisikan plastik klip transparan ukuran kecil dan sedang yang kosong. Selain itu, personel juga menemukan satu unit timbangan elektrik.
“Saat melanjutkan penggeledahan, dari dalam kursi tamu warna merah yang berada di Ruang tengah Rumah, personel menemukan sebuah plastik transparan ukuran kecil yang kuat dugaan berisikan narkotika jenis sabu,” ucapnya Kapolsek.
Kepada personel, M mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Disaksikan Kepala Desa dan masyarakat sekitar, kemudian M mengambil barang haram tersebut.
“Guna proses hukum lebih lanjut, Tim membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Polsek Padang Bolak,” tutup Kapolsek. (BHS)