Paluta.icwpost.id
Kerja cepat Polsek Padang Bolak menyikat habis penyakit masyarakat (Pekat) saat bulan suci Ramadan 1444 Hijriah, Polsek Pasang Bolak menangkap terduga penjudi tebak angka atau togel berinisial, FS (25), pada Rabu kemarin (29/3) siang.
Personel menangkap warga Batang baruhar Julu, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) itu di sebuah warung kopi tak jauh dari kediamannya. Penangkapan terduga penjudi itu berawal dari informasi masyarakat.
“Kami mengamankan pelaku saat sedang menulis judi tebak angka,” kata Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar.
Lebih jauh Kapolsek menerangkan, selain mengamankan FS, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti itu antara lain, satu unit Handphone Android berisi angka tebakan. Serta uang tunai yang kuat dugaan jadi taruhan sebanyak Rp 201.000.
“Tambah nya lagi, kami juga menyita barang bukti lain berupa, dua lembar kertas berisi nomor tebakan (togel),” ucap Zulfikar.
Kepada petugas, lanjut Kapolsek, pelaku mengaku bahwa benar barang bukti itu adalah miliknya. Ia juga mengaku selama ini telah bermain perjudian tebak angka jenis togel.
“Sehingga, guna pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polsek Padang Bolak,” tutup nya Zulfikar. (Bs)