Breaking News
Ragam  

Polres Langsa Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Polres Langsa Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Langsa.ICWPost.id

Kepolisian Resor (Polres) Langsa Kamis kemarin Laksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis sabu sabu sebanyak 2.088 gram di halaman Mapolres setempat. Pemusnahan itu dilakukan dengan cara diblender hasil dari penangkapan dua kasus di lokasi yang berbeda.

Pemusnahan Narkoba tersebut dilakukan Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH, bersama Wali Kota Langsa Usman Abdullah SE, Dandim 0104/Atim Letkol Inf Agus Al Fauzi, SIP MI Pol, Kepala BNN Kota Langsa AKBP Basri SH MH.

Hadir juga Ketua DPRK Langsa Zulkifli, Ketua PN Langsa Dini Damayanti SH, perwakilan Kajari Langsa Rustam Efendi SH, Kalapas Klas II B Langsa Effendi SH, PJU serta beberapa pejabat lainya.

Penjelasan dalam acara pemusnahan tersebut bahwa BB sabu sabu itu disita dari tersangka Taibah Binti Puteh (52) warga Dusun Karkam, Desa Cot Asan, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur. Dia ditangkap di Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota, tanggal 24 April 2022 dengan BB sabu seberat  360,20 gram.

Kemudian, satu lagi dari Nasruddin Bin Usman (23) warga Dusun Nek Raja Desa Cot Murong, Kecamatam Baktiya Barat, Aceh Utara ditangkap di Buket Panjang II, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang pada tanggal 27 April 2022 dengan jumlah BB sabu seberat  1.728,60 gram. 

Sabu-sabu tersebut dimusnahkan Polres Langsa dengan cara dimasukkan ke dalam alat blender, setelah dibubuhi dengan oli bekas yang dicampur air.(Yan).