Polres Langkat Musnahkan 21 Kg Sabu

Langkat-icwpost I Perwira menengah Kepolisian tersebut juga berterima kasih atas kerjasama yang baik dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan, Puslabfor, serta dukungan dari masyarakat.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo di konferensi pers tersebut menyatakan komitmen tegas Kepolisian dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini dianggap sebagai momentum penting dalam perang melawan peredaran gelap narkotika.

Dengan kerjasama yang solid antara kepolisian, kejaksaan, dan lembaga terkait lainnya, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari ancaman narkotika di Kabupaten Langkat.

Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Langkat, kurun waktu Bulan Juli hingga Agustus 2024.

“Barang bukti sabu seberat 21.426,58 gram ini berhasil diungkap dalam kurun waktu Bulan Juli Sampai Dengan Agustus 2024, dengan jumlah 4 Kasus serta berhasil mengamankan 5 tersangka,” kata Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo didampingi Kasatres Narkoba AKP Rudi Syahputra dalam konferensi pers di Polres Langkat, Jum’at pagi.

David Triyo pun menyatakan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana narkotika itu, merupakan bukti ketegasan Kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Langkat. Red01/ril