Polres Langkat Mengamankan Seorang Tersangka Penganiayaan Yang Terjadi di Kawasan Kantor Bupati Langkat

‎Langkat-icwpost I Satreskrim Polres Langkat kembali mengamankan seorang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di kawasan Kantor Bupati Langkat saat proses pembuktian berkas proyek tender Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Tersangka baru tersebut berinisial RI alias KD (27), warga Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Dengan penangkapan ini, polisi telah mengamankan dua tersangka dalam perkara tersebut.

‎Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, mengatakan RI alias KD ditangkap setelah penyidik mengembangkan keterangan dan petunjuk yang diperoleh dari tersangka pertama berinisial FM.

‎”Tersangka pertama berinisial FM ditangkap di Desa Banyumas, Kecamatan Stabat, Langkat pada Selasa, 11 Agustus 2026. Dari tersangka ini, didapati petunjuk baru yang kemudian dilakukan pengembangan dan hasilnya RI alias KD berhasil kami amankan,” ujar Ghulam, Senin (14/9).

‎Dalam proses penangkapan, polisi menghadapi perlawanan. RI alias KD disebut diamankan di sebuah gubuk yang lokasinya tidak jauh dari kediamannya. ”Peran RI alias KD, memukul bagian belakang kepala korban,” kata Ghulam.

‎Tak hanya tersangka yang melakukan perlawanan, proses penangkapan juga sempat diwarnai upaya penghalangan dari pihak keluarga tersangka.

‎Mendapat situasi tersebut, Satreskrim Polres Langkat kemudian mengerahkan personel tambahan. Setelah dilakukan pengamanan, RI alias KD akhirnya berhasil dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

‎Dalam proses tersebut, ketiganya diduga dihadang oleh sekelompok orang hingga terjadi keributan. Akibat kejadian itu, para korban disebut mengalami kekerasan di sejumlah bagian tubuh, di antaranya kepala, pundak, dada dan bagian tubuh lainnya.

‎Merasa keberatan atas tindakan tersebut, korban kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian itu ke Polres Langkat.

‎Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Satreskrim Polres Langkat melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada dua orang tersangka.

‎”Akan tetapi, jadwal pembuktian terakhir tutup pukul 16.00 WIB, sehingga pelapor dan saksi mendatangi Polres Langkat melaporkan kejadian itu untuk proses hukum selanjutnya,” jelasnya. ‎Atas perbuatannya, RI alias KD dijerat Pasal 262 ayat (1) KUHPidana, subsider Pasal 466 ayat (1) KUHPidana. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor B/419/VII/2026/SPKT/Satreskrim/Polres Langkat/Polda Sumut, tertanggal 8 Juli 2026.

‎Polres Langkat memastikan penyidikan masih terus berjalan. Polisi masih mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat dalam keributan tersebut.

‎”Kami masih melakukan penyidikan untuk mengungkap peran masing-masing pihak. Setiap orang yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ghulam. Red01/ril

‎