Tanjungbalai-icwpost I Dua Kasus dalam Kejadian yang sama yang terjadi pada sekitar bulan Juni tahun 2024 lalu di Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhan Batu saling Lapor.
Hal inilah yang di alami oleh J.Manurung salah seorang LSM warga Dusun V Desa Sei Serindan Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan ketika dihubungi wartawan Senin (19/5).
Ia menjelaskan bahwa Satu Kasus pasal 363 KUHP yang dijeratkan kepada A alias A oleh Penyidik Polsek Panai Tengah yakni anak Kandung dari J.manurung telah sampai dimeja hijau PN Rantau Parapat, hal itu prosesnya berjalan sesuai SOP, pelakunya di tangkap dan ditahan tanpa ada kompromi, mulai ditingkat Polsek dan Kejaksaan maupun di PN Rantau Parapat dan kini A alias A sudah mendekam di LP Rantau Parapat.
Sementara Kasus yang ke dua tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan yang dilakukan oknum Kades Tanjung Sarang Elang AHMAD PAUZI cs, yang pada mulanya di Laporkan di Polsek Panai Tengah, tidak mendapat Penegakan Hukum dari Polsek tersebut, karena pada saat itu Kanit Reskrim RICARDO SIRAIT mengusir J.Manurung yang ingin melapor kan Kasus tersebut.
Kuat dugaan bahwa Polsek Panai Tengah tidak menerima laporan J.Manurung dalam kasus pengeroyokan terhadap anak nya yang diduga dilakukan oknum Kades Tanjung Sarang Elang Ahmad Fauzi Cs.
Mendapat Perlakuan kasar dari Ricardo Sirait, J.Manurung terus melaporkan Kasus tersebut ke Polres Labuhan batu, namun Proses Penegakan Hukumnya terkesan di”sepelekan” atau di endapkan hingga hampir mencapai satu tahun lamanya.
Bayangkan saja, untuk penanganan kasus tersebut hampir memakan waktu 1 tahun, sampai 3 Polisi bertugas jadi KANIT Reskrim yang menangani Laporan tersebut belum juga tuntas, bahkan KANIT yang baru menjabat inipun yang tadinya semangat nya berkobar kobar sepertinya siapa saja bagi pelanggar hukum tampa pandang bulu akan di”sikatnya”, dan banyak lagi kata kata muluk nya untuk meyakinkan J.Manurung.
Namun J.Manurung ketika bertemu diruangannya baru baru ini, pak KANIT ini mengatakan bahwa berkas sudah dikirim ke Kejaksaan dan selanjutnya menunggu petunjuk Jaksa, namun oknum Kades Ahmad Fauzi Cs masih bebas berkeliaran.
Dengan kejadian ini keluarga besar J.Manurung berharap dan bermohon kepada Jaksa Penuntut Umun (JPU) yang menangani Perkara tersebut,”Tahan Pelaku” serta mohon usut pelaku lainnya, karena akibat pengeroyokan yang dilakukan Kades Tanjung Sarang Elang Ahmad Fauji Cs terhadap korbannya A alias A masih mengalami ketergantungan dengan obat, khususnya di bagian kepala.
Sementara itu oknum Kanit yang menangani Kasus tersebut ketika dihubungi wartawan tidak berhasil di temui.(j).







