Medan.icwpost.id
Polda Sumatera Utara menggerebek sebuah rumah toko (Ruko), yang dijadikan tempat penampungan bal pakaian bekas, di di Jalan Menyan Raya Perumunas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Rabu malam, (29/3).
Penggrebekan itu, dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan, Kamis (30/3). Ia mengatakan di lokasi petugas kepolisian menyita 260 balpres pakaian bekas. “Subdit Indag Ditreskrimum Polda Sumut bersama dengan kepala lingkungan, pemilik gudang dan rekan-rekan dari satpol PP mendatangi tempat tersebut. Kemudian, mendapatkan betul kurang lebih 260 balpres pakaian bekas,” ucap Hadi.
Hadi mengatakan ratusan bal ditemukan tersebut, sebanyak 117 bal telah diamankan dan dibawa ke Polda Sumut, untuk dijadikan barang bukti dan dilakukan proses hukum. “Kemudian, sisanya kurang lebih 143 itu sementara itu masih ditampung di gudang kemarin kita temukan dan di police line,” jelas juru bicara Polda Sumut itu.
Hadi menjelaskan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, termasuk pemilik gudang atau ruko tersebut. Polisi akan terus mendalami proses penyelidikan ratusan ball pakaian bekas itu. (red01/ril)