Jakarta.icwpost.id
Proses hukum Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memasuki babak baru. Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan atau gratifikasi.
Penyidik memastikan telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (23/11).
“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu malam.
Firli dijerat delik pemerasan atau gratifikasi dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian. “Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023,” jelasnya. (red01/ril)







