Tebo-icwpost I Terkait dengan aksi yang dilakukan oleh warga muara tabir di Kantor Bupati Tebo dan kejaksaan Negeri Tebo pada hari ini Rabu (21/2) yang meminta Pemda Tebo mencabut izin PT.Andika Permata Nusantara (APN ) mendapat tanggapan dari Pj Bupati Teb
Melalui pesan Whatsapp pada media ini menyampaikan sebagai berikut “dapat kami jelaskan bahwa permintaan masyarakat kepada Pemda Tebo untuk mencabut izin PT.APN atau mengusulkan pencabutan izin PT.APN, kami selaku PEMKAB Tebo tidak ada kewenangan kami untuk mencabut izin tersebut, akan tetapi upaya yang telah kami lakukan adalah mengirim surat mohon petunjuk kepada kementrian ATR dan kepada Gubernur Jambi” tegas H.Aspan
Selanjutnya H.Aspan menegaskan bahwa telah mengirim surat tersebut dan mendapat tindak lanjut dari Gubernur Jambi
” Gubernur Jambi telah memanggil kami selalu Pj Bupati Tebo bersama para kades, camat dan tomas Kecamatan Muara Tabir dan telah dijelaskan oleh Gubernur Jambi bahwa izin tersebut tidak dapat dilakukan pencabutan sebelum tiga tahun, apabila dalam tiga tahun progres izin tersebut tidak ada realisasi dari pemohon maka izin akan bisa dicabut.
Selanjutnya terkait permintaan pemberhentian kepala desa tanah garo, Pj Bupati Tebo sampai saat ini mengatakan belom menerima surat terkait tersebut ” kalau surat permintaan pemberhentian kades tanah garo sudah kami terima tentu akan kami pelajari apakah nanti persyaratannya terpenuhi untuk memberhentikan seorang kades, terakhir terkait adanya pemalsuan surat yang katanya telah disposisi kami, yang ditujukan kepada dinas lingkungan hidup, ini tidak pernah kami lakukan dan kami akan kami telusuri siapa yang memalsukan disposisi kami ini akan kami tindak lanjuti akan kami usut sampai tuntas” tutup H.Aspan ( adl )