Muaratebo.icwpost.id
Pj Bupati Tebo H.Aspan ST membuka kegiatan Sosialisasi pelaksanaan kegiatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah se kabupaten Tebo tahun 2023 dengan Tema bertanggung jawab, berkualitas dan beribadah, turut hadir pada kesempatan tersebut ketua DPRD Mazlan Kapolres Tebo, Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Tebo dan Kepala Kementrian Agama dan Unsur Forkompinda lainya serta kepala OPD se Kabupaten Tebo bertempat di Ruang VIP Rumah dinas Bupati Tebo pada hari selasa (20/6).
Dalam sambutannya Pj Bupati Tebo H.Aspan ST, menyampaikan “Sengaja kami kumpulkan semua Kepala OPD, Camat dan Kades pada hari ini agar dapat mendengarkan gagasan dari BPN yang baru ini, kami sampaikan bukti kepemilikan tanah waqaf, kerap menjadi pemasalahan dimana tanah orang tua yang telah menjadi tanah waqaf tiba ke anak cucu jadi permasalahan.
Oleh karena itu nanti akan dibentuk panitia panitia disetiap kecamatan untuk mengurus surat surat sertikat ini, dan ini tidak ada honor buat panitia akan tetapi nanti pemda akan mengupayakan dana untuk komsumsi dan bahan bakar atau kita upayakan ada kendaraan buat panitia dan kami berharap 2 tiga hari ini sudah ada yang datang untuk mendaftar dan harus dicatat kepengurusan sertifikat ini tidak dipungut biaya.
Harapan kami dua tiga bulan ini kecamatan kecamatan terdekat sudah selesai masalah sertifikat tanah ini” tegas Aspan
Setelah sambutan Pj Bupati Tebo dilanjutkan dengan penandatanganan SK Tim kegiatan identifikasi, inventarisasi dan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah sekabupaten Tebo.
Selanjutnya sambutan dari bapak Mubarokul Zaman selaku kepala badan pertanahan kabupaten Tebo yang menyampaikan tentang petunjuk teknis untuk pembuatan sertifikat tanah waqaf.
Dalam penyampaiannya Zaman mengatakan “bahwa program ini merupakan kesepakatan kementrian agama dengan kementrian agraria, selain itu kami juga akan menginventarisir tanah yang telah terdata sebagai tanah waqap akan tetapi sertifikatnya tidak tahu keberadaannya”ujar Zaman
Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab mengenai proses dan kemungkinan kendala yang akan terjadi dalam proses pembuatan sertifikat tanah waqaf.(adl)