Breaking News
Sumut  

Perihal Kepemimpinan di Palas, PKB Sesalkan Sikap Gubsu Yang Tak Mengerti Instruksi Mendagri

Palas.icwpost.id
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Padanglawas (Palas) menilai Gubernur Sumut, keliru menyikapi surat Mendagri perihal optimalisasi kepemimpinan di Palas.
Hal itu disampaikan Ketua PKB Palas, Fahmi Anwar Nasution menjawab pertanyaan wartawan perihal surat Mendagri Muhammad Tito Karnavian tertanggal 2 Maret 2023 tentang optimaliasai pemerintahan di Kabupaten Palas.
Mendagri Muhammad Tito Karnavian lewat suratnya Nomor 100.2.7/1284/SJ tertanggal 2 Maret 2023 menyebutkan, Bupati Padanglawas dalam hal ini Ali Sutan Harahap agar kembali melaksanakan tugas dan wewenangnya memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Padanglawas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Kita menilai surat Mendagri itu sudah tepat. Karena, tak mungkin Mendagri mengeluarkan surat tersebut tanpa melalui mekanisme yang sesuai dengan SOP yang ada,” ujar Fahmi Anwar Nasution, Sabtu (11/3).
Oleh sebab itu, lanjut dijelaskannya, surat Mendagri Muhammad Tito Karnavian tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Palas harus dipatuhi sebagai produk hukum.
“Fraksi kami, PKB DPRD Palas sangat mematuhi surat Mendagri yang ditujukan kepada Gubernur tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Palas. Sebab, surat Mendagri Muhammad Tito Karnavian itu merupakan produk hukum yang harus dipatuhi. Kalau tidak dipatuhi, berarti melanggar hukum,” jelas Fahmi.
Sikap gubernur, menurut Fahmi dinilainya keliru karena surat Mendagri tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Palas tersebut berdasarkan atau menindaklanjuti surat yang dikirimkan Gubsu kepada Bupati Palas Ali Sutan Harahap sebelumnya.
Menagapa demikian, sebut Fahmi, Pak Gubernur Edy Rahmayadi itu pernah menyurati Bupati Palas, Ali Sutan Harahap.
Suratnya bernomor 100/13667 perihal permintaan untuk melakukan tes kesahatan secara menyeluruh oleh dokter yang berwenang.
Dalam surat tanggal 10 November 2022 tersebut, Gubernur meminta Bupati Palas, Ali Sutan Harahap melaporkan hasil dari pemeriksaan kesehatan itu kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara cq Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu.
Isinya untuk menjelaskan bahwa saudara (TSO) dalam kondisi sehat dan mampu menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai Bupati Padanglawas.
“Nah, Bupati Padanglawas, Pak Ali Sutan Harahap, lantas melaksanakan apa yang disampaikan gubernur dalam suratnya tersebut,” ungkap Fahmi.
Kemudian, merujuk Surat Keterangan Sehat dari dokter yang berwenang pada Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr Cipto Mangunkusumo Nomor 192/H/RSCM-K/XI/2022 tanggal 15 November 2022 dan hasil pemeriksaan fungsi luhur pada tanggal 1 Desember 2022 pada Pusat Layanan Terpadu Saraf, Tulang Belakang dan Otak Neuroscience Centre RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo, Bupati Padanglawas telah dinyatakan sehat.
“Namun mengapa Gubernur seakan lupa ingatan dengan surat menyurat yang dikeluarkan dan ditandanganinya terkait hal itu. Seharusnya, Gubernur mematuhi apa yang diperintahkan oleh Mendagri. Bukan malah mengada-ngada dengan meminta Pak TSO untuk memeriksa kesehatan kembali,” kata Fahmi lagi.
Kata Fahmi, produk hukum berupa surat yang dikelurkan Mendagri itu bertujuan untuk mengoptimalisasi penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Palas.
“Tapi yang menurut saya kekeliruan itu, mengapa Gubernur Sumut seolah lupa ingatan. Atau jangan-jangan gubernur tidak menganggap surat yang ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian yang ditujukan kepadanya tentang pengaktifan kembali TSO sebagai bupati bukan produk hukum,” tutur Fahmi.
Ditambah lagi, terang Fahmi, Gubernur Edy Rahmayadi merespon surat Mendagri Tito Karnavian dengan mengeluarkan pernyataan yang menurut kami tidak masuk di akal.
Pak Edy Rahmayadi, sebelumnya dalam konfresnsi persnya menyatakan pengaktifkan TSO menjadi Bupati Palas adalah persoalan prosedur yang harus diikuti.
“Namun, Gubernur menyatakan TSO harus mengikuti pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik Medan. Bukan di rumah sakit lain. Kan ini aneh,” imbuhnya.
Padahal sebelumnya, kata Fahmi, Gubernur Edy Rahmayadi dalam suratnya bernomor 100/13667 yang isinya perihal permintaan kepada TSO untuk melakukan tes kesahatan secara menyeluruh oleh dokter yang berwenang.
“Nah, itu dilakukan oleh TSO. Sehingga akhirnya terbitlah surat Mendagri Tito Karnavian tanggal 2 Maret 2023 lalu. Tapi mengapa, Gubernur Edy Rahmayadi dalam konfrensi persnya meminta TSO harus mengikuti pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik Medan, bukan di rumah sakit lain. Ini betul-betul aneh,” ucapnya.
Kemudian, terangnya, salinan surat Gubsu ke Bupati Palas Ali Sutan Harahap juga kita terima di DPRD Palas.
“Maka, gubernur saya nilai keliru menyikapi surat Mendagri Muhammad Tito Karnavian itu,” terang Fahmi.
Karenanya, kata Fahmi, kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Palas diminta agar mematuhi surat Mendagri tersebut.
“Sebab, surat yang dikeluarkan Mendagri itu merupakan produk hukum. Sekali lagi, jika produk hukum tidak dipatuhi, berarti melanggar hukum. Maka saran saya, ASN bijak dan mematuhi surat Mendagri tersebut,” katanya.
Kepada masyarakat, katanya, jangan mau diadu domba dan diharapkan cerdas dalam menykapi persoalan ini.
“Yang jelas, Pemerintah Pusat, dalam hal ini Mendagri telah mengeluarkan surat yang isinya menyatakan Bupati Padanglawas agar kembali melaksanakan tugas dan wewenangnya memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Padanglawas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,” pungkasnya.
Sebelumnya, guna mengoptimalisasi penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Palas, Mendagri Muhammad Tito Karnavian memerintahkan Bupati Palas kembali Ali Sutan Harahap sebagai bupati.
Hal tersebut tertuang dalam surat Mendagri Muhammad Tito Karnavian Nomor 100.2.7/1284/SJ tertanggal 2 Maret 2023.
Surat yang ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian itu ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.
Sedangkan surat Mendagri Muhammad Tito Karnavian itu dikeluarkan berdasarkan keterangan sehat yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr Cipto Mangunkusumo Nomor 192/H/RSCM-K/XI/2022 tanggal 15 November 2022.
Berikut isi surat Mendagri Tito Karnavian yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara perihal Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Palas ;
Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintah daerah di Kabupaten Padanglawas, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Merujuk Surat Keterangan Sehat dari dokter yang berwenang pada Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr Cipto Mangunkusumo Nomor 192/H/RSCM-K/XI/2022 tanggal 15 November 2022 dan hasil pemeriksaan fungsi luhur pada tanggal 1 Desember 2022 pada Pusat Layanan Terpadu Saraf, Tulang Belakang dan Otak Neuroscience Centre RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo, Bupati Padanglawas telah dinyatakan sehat.
  2. Berkenaan dengan hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam poin 1 (satu) di atas, Bupati Padanglawas agar kembali melaksanakan tugas dan wewenangnya memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Padanglawas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
  3. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Undang-undang Nomor 23 Tahub 2014 tentang Pemerintahan Daerah diminta kepada Saudara Gubernur untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan Pemerintahan di Kabupaten Padanglawas serta melaporkan pelaksanaannya kepada Menteri Dalam Negeri. (Ril)