Breaking News
Medan  

Pedagang Pasar Aksara Protes, Dewan Pastikan KUR Mikro Tanpa Agunan

Pedagang Pasar Aksara Protes, Dewan Pastikan KUR Mikro Tanpa Agunan

Medan.ICWPost.id |

Pedagang Pasar Aksara yang keberatan dengan kebijakan PUD Pasar Medan, Komisi III DPRD Medan melakukan sidak ke lokasi yang beralamat di Jalan Mesjid, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Percut Seituan, Selasa (21/6).

Kunjungan tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Medan Afif Abdillah bersama anggota lainnya, Abdul Rahman, Irwansyah dan Mulia Syahputra Nasution serta Dirut PUD Pasar Medan Suwarno.

Sesampainya di sana, para legislator tersebut tampak berbincang dan menenangkan para pedagang yang melakukan demo di Pasar Aksara terkait adanya pengutipan kontribusi.

Ketua Komisi III DPRD Medan Afif Abdillah mengatakan, “Kita pastikan KUR Mikro tanpa agunan. Sesuai peraturan Kementerian Koperasi, KUR di bawah 20 juta memang tanpa agunan. Oleh sebab itu tadi saya pertanyakan jenis kredit pedagang ini apa,” tegas politisi NasDem ini.

Untuk itu, kata Afif, memang sudah kewajiban Bank menyalurkan KUR Mikro kepada masyarakat. Sebab, dana KUR Mikro memang dikasih pemerintah. “Saya anjurkan semua pedagang untuk terlebih dahulu mendaftar ke Bank Mandiri. Tak usah membayar dulu, nanti Bank Mandiri mengeluarkan surat bahwa pengajuan pedagang sedang diproses. Lalu surat dari Bank tersebut dibawa ke PUD Pasar agar pedagang bisa ikut serta pengundian nomor kios,” jelasnya.

Selain itu, Afif juga meminta para pedagang untuk mendaftarkan usahanya ke Dinas Koperasi dan UMKM agar mendapatkan dana KUR tersebut.”Ada dua cara bagi pedagang agar bisa ikut pengundian nomor kios hari ini, skemanya ialah pinjaman. Nanti kita juga minta dana CSR (Corporate Social Responsibility). Bank Sumut ada CSR-nya. BRI ada, PTPN juga ada CSR-nya. Apakah nanti di pinjaman itu bisa dikurangi dari CSR itu, makanya ini nanti kita diskusikan lagi. Pastinya nanti akan saya panggil semua ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sejumlah pedagang mengaku keberatan dengan sejumlah kebijakan perusahaan plat merah tersebut yang memberatkan mereka. Di mana pedagang yang akan direlokasi dipungut biaya yang bervariasi guna menempati kios-kios yang sudah dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan biaya Rp94 miliar tersebu. (Red01/Ril)