Breaking News
Aceh  

Panitia Pilkades PAW Desa Rambung Jaya Lecehkan Instruksi Asisten 1 Kabupaten Agara

Kutacane.icwpost.id
Panitia pemilihan kepala desa pengganti antar waktu(PAW) desa Rambung jaya kecamatan Darul Hasanah kabupaten Aceh tenggara terkesan lecehkan instruksi asisten 1 Hal tersebut bermula dari pembukaan pendaftaran calon Pengulu Kute Rambung jaya pada (12/10).

Pada saat itu ada tiga orang yang mendaftar, yaitu Kaharudin, Darmawan sari dan Sopian Joni. Beberapa hari berlalu dua dari tiga kandidat tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, karena gugur dalam tes baca Al”Quran, serta salah seorangnya mengundurkan diri setelah gugurnya kedua kandidat , maka pendaftaran di buka kembali tanggal 07-12 November 2023.

Pada waktu itu ada yang mendaftar yaitu Jefri dan M.Ibrahim adik sepupu dari Sopian Joni namun begitu Jefri mendaftar langsung di tolak oleh panitia dengan alasan tidak rasional, sehingga persoalan ini mencuat karena terkesan panitia tidak netral dalam melaksanakan tugas.

Pada (15/11) beberapa tokoh masyarakat dan sekdes Rambung jaya Salibi dan juga beberapa rekan media juga hadir, asisten 1 menjelaskan terkait dengan persoalan panitia Pilkades Rambung jaya, saya segera kordinasi dengan Pak PJ.Bupati dan juga pihak muspika Kecamatan.

Selanjutnya kamis 16 november2023 pukul 09.30 sejumlah tokoh masyarakat ,termasuk Jefri, Sopian Joni calon (1) dan adiknya M.Ibrahim calon (2) dan seluruh panitia PAW Pilkades, anggota BPK desa Rambung jaya, muspika kecamatan, sekcam, kepolisian,TNI juga hadir pada saat itu, asisten 1 berujar tolong bentuk panitia baru dan panitia saat ini dibubarkan, pak camat dan pak sekcam mengawasi beserta pak mukim, selanjutnya dibentuk panitia baru, beserta sistinya, mulai dari panitia DPT nya dan buka kembali pendaftaran sesuai dengan peraturan yang berlaku tegas asisten 1 M.Ridwan.

Namun arahan dari asisten 1 tidak dilaksanakan dan terkesan instruksi asisten 1 di lecehkan atau dianggap sepele, tanpa peduli sektaris panitia Pilkades PAW Rambung jaya Syukri melanjutkan proses Pilkades pada Jum,at (17/11) tanpa menghiraukan instruksi asiste 1 dan peraturan yang ada dalam pelaksanaan Pilkades Rambung Jaya.

Tampak dari pihak kecamatan tidak hadir, mungkin dari pihak kecamatan berpegang teguh pada instruksi asisten 1 dan berpedoman pada peraturan ,sehingga tidak menghadiri Pilkades yang di nilai ilegal tersebut. (M.Hasan)