Breaking News

Palsukan SKHPN. Karyawan PT Mayora Ditangkap BNNK Langkat

Langkat.icwpost.id
Karyawan PT Mayora diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Langkat, Sumatera Utara.
Karyawan tersebut diduga melakukan pemalsuan puluhan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN).
Pelaku M Fadli (34) diamankan saat apel pagi di tempatnya bekerja, yakni di PT Mayora Tandam. Setiap lembar SKHPN dijualnya kepada para korban Rp 150 ribu. Kebanyakan, korbannya merupakan karyawan swasta,” ucap Kepala BNNK Langkat, AKBP S Bangko, Sabtu (4/3).
Lanjut Bangko, dari tangan pelaku ditemukan 22 file SKHPN siap cetak yang disimpan di dalam flashdisk.
Tak hanya itu, pelaku juga nekat membuat stempel palsu BNNK Langkat yang siap digunakan.
Secara resmi, biaya mengurus SKHPN di BNN sebesar Rp 290 ribu. Itu sudah termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNBP). Jadi, jangan coba-coba ngurus SKHPN dengan calo atau oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” tutup S Bangko. (Red01/ril)

.