Breaking News
Sumut  

Oknum Pemerintah Desa Kwala Gebang Dilaporkan ke Kejaksaan

Oknum Pemerintah Desa Kwala Gebang Dilaporkan ke Kejaksaan

Langkat, (ICWPost)

Berdasarkan keterangan dan keluhan masyarakat dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa {BPD} Kwala Gebang, Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Sumatera Utara, yang disampaikan kepada Tim Investigasi Reclassering Indonesia secara tertulis terkait dengan adanya beberapa kegiatan yang diduga tidak dilaksanakan {fiktif} maupun yang tidak sesuai ketentuan.

Kasus ini dilaporkan secara tertulis oleh Reclassering Indonesia wilayah Sumut di Kejaksaan Negeri Langkat Cabang Pangkalan Berandan dengan nomor surat 390.N.2/Komwil-RI-BPH-NMS/VI/2022 pada tanggal 09 Juni 2022 yang diterima dan ditandatangi oleh Soni Rahma Daulai pada tanggal 14 Juni 2022. Hal ini disampaikan Sugito aktivis Reclassering Indonesia wilayah Sumatera Utara kepada sejumlah wartawan media online maupun cetak di Stabat, Rabu (15/6).

Lanjut Sugito, Bahwa berdasarkan hasil investigasi Tim Reclassering Indonesia di Desa Kwala Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat ditemukan hal-hal sebagai berikut:

Kegiatan fisik Dana Desa Tahun 2019 Desa Kwala Gebang. Ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pelaksanaan kegiatan fisik penggunaan Dana Desa [DD] Desa Kwala Gebang Tahun anggaran 2019 sebesar Rp.718,715,900 [tujuh ratus delapan belas juta tujuh ratus lima belas ribu sembilan ratus rupiah.

Kegiatan fisik dan non fisik [ADD] dan [DD] Tahun anggaran 2020 Desa Kwala Gebang ditemukan adanya dugaan korupsi dalam kegiatan pelaksanaan fisik dan non fisik Desa Kwala Gebang sebesar Rp.382,362,000. [tiga ratus delapan puluh dua juta tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah].

Diduga keras oknum Pemerintah Desa Kwala Gebang sengaja melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan non fisik, baik dalam penggunaan ADD maupu DD Tahun Anggaran 2020 tersebut diatas sebesar Rp.1,101,078,900 [satu milyar seratus satu juta tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah.

Lebih lanjut disampaikan Sugito, kegiatan fisik dan non fisik tahun 2020 Anggaran ADD dan DD Desa Kwala Gebang. Penyelenggaraan Festival Kesenian Adat/Kebudayaan dan Keagamaan, HUT-RI Raya dengan Anggaran sebesar Rp.5.000.000 [lima juta rupiah].

Pembangunan rehabilitasi/Peningkatan sarana dan prasarana Kepemudaan dan olahraga milik Desa, dengan anggaran sebesar Rp.6.298.000 [enam juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah]. Pemeliharaan sarana dan prasarana Energi Alternatif tingkat Desa, dengan anggaran sebesar Rp.57.889.000. [lima puluh tuju juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah].

Kegiatan pemeliharaan jalan Desa dengan anggaran sebesar Rp.313.176.000. [tiga ratus tiga belas juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah].Pemeliharaan jembatan Desa dengan anggaran sebesar Rp.133.065.700.[seratus tiga puluh tiga juta enam puluh lima ribu tujuh ratus rupiah.

Hal tersebut sesuai hasil keterangan masyarakat, baik tokoh pemuda, tokoh masyarakat, Ketua BPD dalam bentuk rekaman video hasil wawancara Tim Investigasi Reclassering Indonesia dengan berbagai narasumber kegiatan tahun 2019, terkait kegiatan fisik penggunaan DD sebagai berikut: 

  • Bahwa pemeliharaan jalan Desa dengan anggaran tersebut diatas, diduga keras tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Kwala Gebang. Bahwa kegiatan pemeliharaan jembatan Desa dengan anggaran tersebut diatas kerusakan/lobang pada badan jembatan tidak lebih dari 1,5 m2 x 2,5 m2 maka sangatlah tidak sesuai dengan anggaran yang di anggarkan oleh Pemerintah Desa. Bahwa kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Energi alternatif tingkat Desa dengan anggaran tersebut di atas, baik masyarakat umum, BPD, maupun perangkat Desa sama sekali tidak pernah tahu adanya kegiatan tersebut.

Sesuai hasil keterangan baik tokoh masyarakat, tokoh pemuda Ketua BPD dalam bentuk rekaman video hasil wawancara Tim Investigasi Reclassering Indonesia kegiatan tahun 2020, terkait kegiatan fisik penggunaan dana desa [DD] dan untuk membuktikan kebenaran itu semua, masyarakat dan Ketua BPD Desa Kwala Gebang tersebut memberikan keterangan/penyataan tertulis dan ditandatangani di atas materai Rp.10.000 yang ditujukan kepada Reclassering Indonesia sebagai berikut;

  • Bahwa pada tahun 2020, tidak ada dilaksanakan penyelenggaraan festival kesenian adat/kebudayaan dan keagamaan HUT-RI  Raya dengan anggaran tersebut diatas, baik oleh Pemerintah Desa Kwala Gebang maupun oleh tokoh pemuda setempat. Bahwa Desa Kwala Gebang selama tahun 2020 tidak ada melaksanakan kegiatan pembangunan/rehabilitasi /peningkatan sarana dan prasarana kepemudaan dan olahraga milik Desa. Bahwa pihak Ketua BPD dan masyarakat serta perangkat Desa tidak pernah mengetahui adanya energi alternatif di Desa Kwala Gebang.

Hal ini sangat bertentangan dengan klarifikasi yang disampaikan oleh Kepala Desa Kwala Gebang kepada Tim Investigasi Reclassering Indonesia. Bahwa Keterangan dan klarifikasi Kepala Desa Kwala Gebang yang disetujui oleh Sekretaris Desa Kwala Gebang. Bahwa APBDES Desa Kwala Gebang tahun anggaran 2019-2020, sudah terealisasi semua.

“Oknum Pemerintah Kepala Desa Kwala Gebang selaku pemangku kebijakan dalam pemerintahan desa dan penanggung jawab dalam penggunaan anggaran diduga keras telah dengan sengaja dan sadar melanggar undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) dan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,kata Sugito. (ks)