Breaking News
Ragam  

Mencabuli Anak Kandung, Pria Tua Ini Dijemput Reskrim Polsek Mandau dari Batam

Mencabuli Anak Kandung, Pria Tua Ini Dijemput Reskrim Polsek Mandau dari Batam

Dairi.ICWPost.id

Mencabuli anak kandung sendiri, seorang pria tua berinisial GUM, 43 tahun, diamankan Team Opsnal Polsek Mandau dari rumah kediamannya di Perumahan Cendana No. 8 Blok N Kelurahan Belian, Kecamatan Batam, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Kejadian bermula pada Desember tahun 2020 yang lalu, GUM mencabuli anak kandung sendiri berinisial GL, 16, anak di bawah umur, namun hari dan tanggal sudah tidak ingat lagi, tetapi tempat kejadian perkara (TKP) tepat di rumah korban sendiri di Jl. Kebun Karet No. 18 RT. 003 RW. 001 Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis, terjadi tindak pidana Pencabulan terhadap GL (16).

Kejadian ketahui saat pelapor sedang berada di rumah bersama korban, korban menceritakan pada pelapor bahwa pada Bulan Desember 2020, terjadi pencabulan terhadap dirinya yang di lakukan oleh ayah kandungnya sendiri, dengan cara mengelus bagian terlarang bagian bawah dan pinggang korban, serta meremas bagian terlarang atas, serta mencium bibir korban.           

Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak terima atas perlakuan ayahnya tersebut, langsung melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian, untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan pada Pelaku (Ayah) korban.

Pelapor ! berinisial ER, Suku Minang, NIK : 1306026404820001, Pendidikan Terakhir : SMA, Umur : 40 Thn, Tempat / Tgl lahir : Batu Hampar/ 24 April 1982, Jenis kelamin : Perempuan, Agama : Islam, Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga, Alamat: Jl. Kebun Karet No. 18 RT. 003 RW. 001 Kel/Desa Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis, No Hp : 0822 8318 6197.Pelapor adalah ibu kandung korban sendiri mendatangi Polsek Mandau untuk membuat laporan tindk pidana yang terjadi pada korban

Saksi ! berinisial ER, NIK : 1306026404820001, Tempat / Tanggal Lahir : Batu Hampar/ 24 April 1982, Jenis kelamin : Perempuan, Agama: Islam, Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga, Alamat : Jl. Kebun Karet No. 18 RT. 003 RW. 001 Kel/Desa Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis.

Korban Pencabulan ! Nama inisial GL (red), Umur : 16 Tahun, Jenis kelamin : Perempuan, Agama: Islam, Pekerjaan : Pelajar, Alamat : Jl. Kebun Karet No. 18 RT. 003 RW. 001 Kel/Desa Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis.

Sedangkan Ayah pelaku pencabulan berinisial GUM, Umur : 43 Tahun, Jenis kelamin : Laki-laki, Agama: Islam, Pekerjaan : Karyawan Swasta, Alamat : Jl. Kebun Karet No. 18 RT. 003 RW. 001 Kel/Desa Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis.

Kemudian unit reskrim Polsek Mandau melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban, dan mendapatkan informasi bahwa pelaku (Terlapor) sedang berada dirumah terlapor yang beralamat di Kota Batam. 

Selanjutnya Pada Hari Sabtu, 04 Juni 2022 Team Opsnal Polsek Mandau berangkat menuju Kota Batam dan melakukan penyelidikan terhadap terlapor. Pada hari Rabu, 08 Juni 2022 sekira pukul 22:30 WIB.

Team Opsnal Polsek Mandau mengamankan pelaku di rumah kediaman di Perumahan Cendana No. 8 Blok N Kel. Belian Kec. Batam Kota Batam, Prov Kepulauan Riau.

Untuk sementara waktu pelaku diamankan di Polsek Batu Ampar untuk dilakukan Pemeriksaan awal. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya pada Unit Reskrim Polsek Mandau, dan mengamankan barang bukti. (Bcn)