Breaking News
Aceh  

Lagi, Bea Cukai Langsa Musnahkan Ribuan Batang Rokok dan Barang Ilegal Lainya

Langsa-icwpost I Lagi, Bea Cukai Langsa musnahkan barang ilegal, berupa rokok, pakaian bekas, teh hijau, kosmetik, dan minyak gemuk. Semua barang barang itu merupakan hasil sitaan, dan dimusnahkan dihalaman kantor Bea Cukai Langsa pada Kamis (12/12).

Kepala Bea Cukai Langsa Sulaiman, pada hari pemusnahan menyampaikan,  bahwa jumlah barang barang yang dimusnahkan seperti rokok sebanyak 1,273,757 batang, Pakaian bekas tujuh Bal, 1.744 bungkus teh hijau, 124 pcs kosmetik dan 4 bungkus minyak gemuk. Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dipotong dan dibakar, ungkapnya.

Selain Bea Cukai Langsa, pemusnahan barang ilegal juga turut disaksikan oleh satuan kerja lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh di Sabang, Banda Aceh, Meulaboh dan Lhokseumawe.

Nilai barang yang dimusnahkan keseluruhan capai Rp 4,4 miliar dan nilai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan kurang lebih Rp 3,8 miliar, ujar Sulaiman.

Ditambahkanya, Selama tahun 2024, Bea Cukai Langsa telah melakukan penindakan barang barang ilegal seperti, obat- obatan, minuman beralkohol, rokok dan kendaraan bermotor. Keberhasilan penindakan yang dilakukan Bea Cukai Langsa juga didukung pihak Aparat Penegak Hukum.

Pemusnahan barang barang ilegal ini, nenjadikan bea cukai Langsa tidak terfokus pada penerimaan negara saja, melainkan juga berperan aktif dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang ilegal itu sendiri. tegas Kepala Bea Cukai Langsa.(Yan/ril)