Medan.ICWPost.id.
Dua terdakwa kurir 22 kg narkoba jenis sabu, yakni Vernando Simanjuntak (40) warga Medan Tuntungan, dan Eric Ambalagen (38) warga Medan Selayang, lolos dari hukuman mati.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa itu dengan pidana penjara seumur hidup.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap majelis hakim yang diketuai Imanuel Tarigan dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/5).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa kurir 22 kg sabu tersebut terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menanggapi vonis ini baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Dalam surat dakwaan, perkara bermula pada 10 Oktober 2021, Jefri alias Uwak alias Kolok (DPO) menghubungi terdakwa Vernando Simanjuntak memberikan pekerjaan untuk menjemput sabu.
Terdakwa Vernando lantas mengajak terdakwa Eric untuk menjemput sabu tersebut ke Tanjungbalai. Sesampainya di Jalan Lintas Kota Kisaran, Jefri (DPO) menghubungi terdakwa Vernando dan mengarahkan kedua terdakwa berhenti di Jalan Protokol tepatnya di Masjid Menara.
Dalam kasus ini sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat menuntut dua terdakwa agar dipidana hukuman mati.
Di tempat tersebut, kedua terdakwa dihampiri oleh seorang pria yang tidak dikenal dengan sepeda motor dan menggiring kedua terdakwa ke suatu tempat.
Lalu, datang kembali seseorang laki-laki dengan mengendarai motor Supra sambil membawa 1 buah karung yang berisikan sabu-sabu. Orang tersebut memasukkan 1 buah karung berisi sabu ke dalam 1 unit mobil Avanza yang dibawa kedua terdakwa.
Setelah goni tersebut sudah berada di mobil, kedua terdakwa pergi melanjutkan perjalanan ke Medan. Selanjutnya, pada 11 Oktober 2021 dinihari, saat kedua terdakwa melintas jalan Perkebunan Sei Balai Kelurahan Sei Balai, Kabupaten Batubara ban mobil yang dikendarai kedua terdakwa mengalami bocor.
Di saat itu juga, empat orang pria yang mengaku polisi dengan menggunakan mobil melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan di dalam mobil, petugas menemukan 1 karung berisi 22 bungkus Teh Cina yang berisikan 22 kg sabu.
Kedua terdakwa mengaku diperintahkan Jefri untuk menjemput sabu dan diiming-imingi upah Rp110 juta. Selanjutnya, kedua terdakwa dan barang barang bukti 22 kg sabu dibawa ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Red01/Ril)