Langsa.ICWPost.id
Personel Kesatuan Pengamanan Hutan (KPH) III dan anggota pengamanan Hutan (Pamhut), mengamankan tiga unit mobil pikup bermuatan arang bakau yang diduga tidak memiliki dokumen yang sah, Rabu pekan lalu.
Ketiga mobil pikap bermuatan sekitar 8-9 ton arang itu ditangkap di Jalan Medan-Banda Aceh, kawasan Kabupaten Aceh Tamiang.
Saat ini ketiga mobil tersebut sudah diamankan di Kantor KPH Wilayah III Aceh di Kota Langsa.
Kepala KPH III Wilayah Aceh, Fajri Kamis kemarin menyebutkan, penangkapan ketiga pikap penuh muatan arang jenis bakau itu saat pihaknya melakukan patroli rutin di kawasan Aceh Tamiang. Saat patrol itu, Rabu (11/5) malam, terlihat di Jalan Medan-Banda Aceh adanya pergerakan sebuah mobil L-300 jenis pikap nopol BK 8943 PM, yang diduga mengangkut arang bakau ilegal menuju Provinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya petugas KPH III melakukan koordinasi dengan petugas Pamhut di Pos Pemeriksaan Peredaran Hasil Hutan KPH Wilayah III, di perbatasan Aceh–Sumatera Utara, tepatnya di Seumadam.Pada pukul 19.20 WIB, ketika mobil pikap itu melintas di sekitar depan pesantren perbatasan di Desa Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, petugas mmenghentikanya dan melakukan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, sopir mobil pikap yang bergerak dari Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang ini tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah dan meyakinkan atas muatan arang bakau di mobil tersebut. Sementara dokumen yang ditunjukkan sopir pikap itu terindikasi berbeda dengan dokumen yang berlaku sesuai peraturan perundangan-undangan.
Untuk proses lebih lanjut, mobil tersebut diamankan di kantor Kehutanan Langsa sementara para sopir setelah diinterogasi dibolehkan pulang, dan selanjutnya pihaknya akan berkordinasi dengan polres Aceh Tamiang dalam kasus ini ungkap Fajri. (Red01/Ril).