Breaking News

Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Desa Alur Selalas Aceh Tamiang Divonis 4,6 Tahun Penjara.

Langsa.icwpost.id

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memvonis Erwin Sahputra mantan Kepala Desa Alur Selalas Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang selama 4,6 tahun kurungan penjara.

Sidang yang berlangsung Kamis (8/12) majelis hakim menyatakan bahwa Erwin Sahputra selaku Kepala Desa  sejak tahun 2017 hingga tahun 2021 terbukti dengan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana desa.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam sidang beragenda pembacaan putusan.

Dalam putusan tersebut, Erwin Sahputra selaku Datok Penghulu (Kepala Desa) Kampung Alur Selalas periode tahun 2017 hingga Agustus tahun 2021, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan Negara Rp417 Juta.

Sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Diketahui, terdakwa telah melakukan pencairan ADD Alur Selalas TA  2021 yang tidak sesuai dengan mekanisme pencairan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 dan pasal 54 Peraturan Menteri Dalam Negeri. (Yan).