Breaking News
Sumut  

Kejatisu Teliti Berkas Delapan Tersangka TPPO Bupati Langkat

Kejatisu Teliti Berkas Delapan Tersangka TPPO Bupati Langkat

Medan.ICWPost.id

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) meneliti berkas perkara delapan tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada praktik kerangkeng manusia di rumah mantan Bupati Langkat TRP.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Idianto, melalui Kasi Penkum Kejatisu, Yos A Tarigan, Jumat (3/6) menyampaikan berkas perkara 8 tersangka saat ini sedang diteliti berkasnya oleh jaksa yang telah ditunjuk menangani perkaranya.

Berkas perkara 8 (delapan) tersangka adalah SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG. Sementara mantan Bupati Langkat TRP yang menjadi tersangka kesembilan dalam kasus ini, kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tindak pidana korupsi. Untuk tersangka TRP kita baru menerima SPDP-nya.

“Kita telah terima berkas pelimpahan tahap 1 untuk diteliti kelengkapannya baik formil dan materil. Kalau belum lengkap maka akan dikembalikan ke penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk dilengkapi,” kata Kasi Penkum.

Lebih lanjut Yos menyebutkan ketajaman seorang JPU sebagai pengendali kebijakan penuntutan (dominus litis) akan menuntun penyidik bila kurang lengkap dalam menyusun berkas dan memberikan petunjuk baik formil maupun materilnya.

“Setelah dilakukan penelitian oleh Tim Jaksa Bidang Pidum Kejatisu, apabila berkas lengkap formil dan materil, selanjutnya jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik Polda Sumut,” tandasnya. (Red01/Ril)